Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Ficky Ramadhan • 13 September 2024 23:22
Jakarta: Polisi menyebut bahwa Vadel Badjideh diduga dua kali meminta anak Nikita Mirzani, LM, untuk menggugurkan kandungan atau aborsi. Hal itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Jumat, 13 September 2024
Nikita selaku orang tua LM merasa dirugikan dan akhirnya mengambil langkah hukum. Ia melaporkan Vadel terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," ucapnya.
Baca juga: Artis Nikita Mirzani Laporkan VA Terkait UU Perlindungan Anak ke Polres Jaksel |