Wilayah Bandung Raya Terancam Lautan Sampah Tahun Depan

Ilustrasi--Antrean truk sampah yang hendak masuk ke TPA Darurat Sarimukti di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat 1 September 2023.

Wilayah Bandung Raya Terancam Lautan Sampah Tahun Depan

Media Indonesia • 13 August 2024 15:34

Bandung: Bencana sampah mengancam wilayah Bandung Raya. Pasalnya, Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat akan mengalami kelebihan kapasitas sebelum 2025. Peringatan itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin.

"Pada saat yang sama, Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka belum siap beroperasi. Ancaman ini terjadi akibat pembuangan sampah ke TPA Sarimukti saat ini mencapai 2.500 ton per hari, dan sebagian besar merupakan sampah organik," jelasnya.

Pembuangan sampah dalam jumlah besar, lanjut dia, akan membuat TPAS Sarimukti tidak mampu lagi menampung buangan sampah sebelum masa habis kontrak pemakaian pada 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengelola lokasi itu diduga mengajukan permintaan perpanjangan masa kontrak TPAS Sarimukti hingga 2028.

Menurut Wahyudin, kondisi ini ditemukan Walhi yang melakukan monitoring di sekitar TPAS Sarimukti pada Juni 2024 lalu. Dari total sampah yang dibuang, ditemukan 70 persen di antaranya merupakan sampah organik. Padahal, pada 2023 lalu, saat TPAS Sarimukti terbakar, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan instruksi No 02/PBLS.04/DLH. Salah satu isinya melarang sampah organik dibuang ke sana.
 

Baca: TPA Sarimukti Bandung Kelebihan Kapasitas hingga 8 Kali Lipat

"Sampah yang dibuang ke TPAS Sarimukti mencapai 300-320 ritase per hari. Yang mendominasi ialah sampah organik mencapai 70 persen," tambahnya.

Dari volume tersebut, Kota Bandung menyumbang sampah paling banyak 170 ritase per hari atau 1.500 ton. Dalam pengamatan Walhi Jawa Barat tidak ada pengawasan terhadap mengalirnya sampah ke TPAS Sarimukti. Jalan Tol Padalarang Cileunyi yang digunakan truk pengangkut sampah dari Kabupaten Bandung dan Kota
Bandung bebas digunakan dan tanpa ada pengawasan petugas.

"Petugas penjaga TPA juga membebaskan truk keluar masuk tanpa dilakukan pemeriksaan komposisi sampah yang dimuat dalam kendaraan," tandasnya.

Wahyudin mengatakan hasil survei sudah disampaikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sayangnya, dalam pertemuan pertama itu tidak menghasilkan solusi. Ketika Walhi Jabar meminta pertemuan kedua, Pj Gubernur menyatakan tidak mempunyai waktu. Sementara DPRD Jawa Barat yang diajak merundingkan soal ini, ternyata tidak menanggapi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)