Ilustrasi--Antrean truk sampah yang hendak masuk ke TPA Darurat Sarimukti di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat 1 September 2023.
Media Indonesia • 13 August 2024 15:34
Bandung: Bencana sampah mengancam wilayah Bandung Raya. Pasalnya, Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat akan mengalami kelebihan kapasitas sebelum 2025. Peringatan itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin.
"Pada saat yang sama, Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka belum siap beroperasi. Ancaman ini terjadi akibat pembuangan sampah ke TPA Sarimukti saat ini mencapai 2.500 ton per hari, dan sebagian besar merupakan sampah organik," jelasnya.
Pembuangan sampah dalam jumlah besar, lanjut dia, akan membuat TPAS Sarimukti tidak mampu lagi menampung buangan sampah sebelum masa habis kontrak pemakaian pada 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengelola lokasi itu diduga mengajukan permintaan perpanjangan masa kontrak TPAS Sarimukti hingga 2028.
Menurut Wahyudin, kondisi ini ditemukan Walhi yang melakukan monitoring di sekitar TPAS Sarimukti pada Juni 2024 lalu. Dari total sampah yang dibuang, ditemukan 70 persen di antaranya merupakan sampah organik. Padahal, pada 2023 lalu, saat TPAS Sarimukti terbakar, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan instruksi No 02/PBLS.04/DLH. Salah satu isinya melarang sampah organik dibuang ke sana.
| Baca: TPA Sarimukti Bandung Kelebihan Kapasitas hingga 8 Kali Lipat |