Ilustrasi daycare. DOK Freepik
Jakarta: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendataan terkait tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia. Dia menyebut masih banyak daycare ilegal atau tidak memiliki izin.
“Temuan kami, daycare di Indonesia ini banyak yang tidak berizin. Semestinya semua daycare di seluruh Indonesia harus berizin, karena kalau tidak berizin harus diintervensi kalau bisa perizinan jangan terlalu sulit sehingga mereka mau mengurus perizinan. Lalu harus ada regulasi khusus untuk daycare, bagaimanapun anak-anak balita kebanyakan yang akan menjadi korban jika tidak ada regulasi yang jelas,” katanya di Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Diyah memberikan contoh bagaimana kondisi daycare di Depok dan Pekanbaru. Dia mengungkapkan bahwa hanya sekitar 10 persen daycare yang mengantongi izin di Depok, sementara tak ada satupun daycare yang berizin di wilayah Pekanbaru.
“Sebagai contoh, di Depok 110 daycare, hanya 12 yang berizin, di Pekanbaru belum berizin semua. Itu setelah kami pengawasan,” ungkap dia.
Diyah mengatakan pemerintah harus memperhatikan kondisi dan perizinan
daycare melalui tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
“
Daycare itu yang di bawah tiga lembaga, Kemendikbud TPA namanya, di bawah KPPPA namanya Tara, tempat asuh ramah anak berjumlah 40, dan di bawah Kemensos, tempat asuh sejahtera jumlahnya 239. Sedangkan yang paling banyak di bawah Kemendikbud, jadi yang belum banyak berizin di bawah Kemendikbud,” jelas dia.
Diyah menyebut KPAI akan menyampaikan temuan ini kepada tiga kementerian tersebut. Menurutnya, semua
daycare yang beroperasi sangat penting untuk mengantongi izin.
“Setelah kami melakukan pendataan dan pengawasan, kemudian kemarin hari Jumat kami sudah mengundang Kemendiput, KPPA, dan Kemensos terkait d
aycare. Agar harus ada SOP, imbauan ataupun apa, semua daycare di seluruh Indonesia agar mereka harus berizin,” tuturnya.
Selain itu, Diyah mengatakan persoalan izin operasional
daycare ini harus segera diatasi. Sebab, kata dia, kasus kekerasan terhadap anak berpotensi akan kembali terulang jika regulasi mengenai
daycare tak dibenahi.
"Kami pernah 2019 itu survei, 44
daycare itu tidak berizin, tapi itu 2019 ya. Kalau melihat tren ini, saya yakin lebih 50 persen
daycare di Indonesia tidak berizin dan ini sangat berbahaya sekali, harus segera dibenahi,” ujar dia.
(Devi Harahap)