Korban Laporkan Bukti Baru Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare di Depok

Tim kuasa hukum korban, Irfan Maulana. (MGN/Sidharta Aria Agung)

Korban Laporkan Bukti Baru Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare di Depok

Sidharta Arya Agung • 21 August 2024 09:42

Depok: Orang tua dan tim kuasa hukum korban kekerasan yang dilakukan pemilik daycare Wensen, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Mereka ingin menindaklanjuti pelimpahan berkas dari pihak Kepolisian. 

Dalam kesempatan itu, orang tua korban dan tim kuasa hukum juga menyampaikan bukti baru dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap balita korban kekerasan.

Dari hasil rontgen terhadap K, balita korban penganiayaan di Wensen daycare terlihat adanya skoliosis atau tulang belakang melengkung dan pneumonia. Hal itu disampaikan kuasa hukum korban.

Bukti-bukti baru ini juga telah disampaikan kepada pihak Kejari Kota Depok guna melengkapi berkas yang masuk.

"Kami sudah melakukan monitoring atas proses penanganan perkara ditingkat Kejaksaan. Karena sebagaimana kami informasikan yang lalu, berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kedatangan kami adalah untuk memastikan apakah berkas itu sudah dilakukan penelitian oleh tim Kejaksaan atau tidak. Dan yang kedua, kami menambahkan bukti tambahan terhadap anak korban ini. Karena dari bukti awal itu hanya didapat bukti-bukti luka memar. Karena anak korban ini mengalami batuk-batuk, kami memutuskan dari orangtua untuk rontgen luka dalam," ujar tim kuasa hukum korban, Irfan Maulana, Rabu, 21 Agustus 2024.
 

Baca juga: Tersangka Penganiaya Balita di Depok Dilarikan ke RS Polri, Sedang Hamil

Menurutnya, pneumonia yang diderita K mengakibatkan radang pada paru-parunya. Sebelumnya K tak mengalami batuk-batuk.

Orang tua korban, Rizki Dwi Utari, juga mengungkapkan apa yang dialami anaknya. Rizki mengaku batuk yang dialami anaknya tak mereda sejak satu bulan lalu atau sejak awal penganiayaan yang dialami K.

"Akhirnya dokter menyarankan tes TBC. Sekarang ini masih proses observasi. Nanti hari Kamis bisa diketahui bahwa hasilnya posotif atau enggak. Memang dokter juga menanyakan tempat daycare, apakah tertutup atau ada ventilasi. Dan saksi-saksi mengatakan bahwa AC di sana jarang dicuci dan tidak ada ventilasi. Pokoknya sirkulasi udara disana buruk," ucap Rizky.

Dengan adanya bukti baru ini, pelaku dapat dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2, dimana mengakibatkan korban mengalami luka ringan dan berat. Jika itu terbukti, pelaku dapat diancam hukuman 5 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)