Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Rincian Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
Eko Nordiansyah • 3 February 2026 12:56
Jakarta: Potongan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan komponen penting dalam gaji yang wajib dipahami oleh setiap pekerja. Setiap program memiliki mekanisme dan presentasi potongan yang berbeda-beda sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang dibentuk pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya agar memperoleh perlindungan atas risiko kerja yang mungkin terjadi.
Jenis-jenis program BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat lima program yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sesuai dengan kebutuhan dan risiko yang mungkin dihadapi, di antaranya sebagai berikut dilansir dari Dealls:1. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah program tabungan jangka panjang yang dikumpulkan setiap bulan dan dapat dicairkan saat pensiun, berhenti bekerja, atau kondisi tertentu. Iuran dibayar bersama oleh karyawan dan perusahaan yang ditujukan bagi peserta penerima upah (PU). Sedangkan pekerja bukan penerima upah (BPU) atau mandiri dapat mengikuti secara sukarela.2. Jaminan Pensiun (JP)
Program ini memberikan manfaat berupa uang pensiun bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun. Untuk mendapatkan manfaat secara penuh, peserta wajib memiliki masa iuran minimal 15 tahun dan kepesertaan hanya berlaku bagi pekerja PU.3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan program perlindungan yang berlaku jika terjadi kecelakaan, mulai dari ringan hingga yang menyebabkan kematian saat bekerja. Besaran iuran ditanggung perusahaan dan disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan.4. Jaminan Kematian (JKM)
JKM merupakan program yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Program ini bertujuan membantu keluarga yang ditinggalkan agar tetap memiliki perlindungan finansial.5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKP merupakan program yang ditujukan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berupa bantuan uang tunai sementara, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja agar lebih cepat mendapatkan pekerjaan baru.Baca Juga :
JHT BPJS 2026 Bisa Dicairkan Tanpa Paklaring, Simak Caranya di Sini!

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Besaran iuran dan potongan BPJS Ketenagakerjaan
Setiap program BPJS Ketenagakerjaan memiliki besaran iuran yang berbeda-beda. Berikut rincian potongan iuran yang berlaku bagi pekerja penerima upah, dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan dan Dealls:Iuran JHT
Iuran JHT ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan.Potongan dari gaji karyawan: 2 persen dari upah bulanan
Tanggungan perusahaan: 3,7 persen dari upah bulanan
Contoh perhitungan: Jika gaji Anda Rp6 juta, maka potongan JHT dari karyawan: 2 persen x Rp6 juta: Rp120 ribu dan iuran dari perusahaan: 3,7 persen x Rp6 juta: Rp222 ribu.
Iuran JKK
Iuran JKK sepenuhnya dibayar oleh perusahaan. Besarannya bergantung pada tingkat risiko pekerjaan, yaitu:- Risiko sangat rendah: 0,10 persen.
- Risiko rendah: 0,40 persen.
- Risiko sedang: 0,75 persen.
- Risiko tinggi: 1,13 persen.
- Risiko sangat tinggi: 1,60 persen.
Iuran JKM
Iuran JKM juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan dengan besaran yaitu:Besaran iuran: 0,3 persen dari upah bulanan
Contoh perhitungan: Jika gaji Anda Rp6 juta, maka perusahaan membayar iuran JKM sebesar: 0,3 persen x Rp6 juta: Rp18 ribu per bulan.
Iuran JP
Iuran JP dibayar bersama antara karyawan dan perusahaan, dengan rincian:Potongan dari gaji karyawan: 1 persen dari upah bulanan.
Tanggungan perusahaan: 2 persen dari upah bulanan.
Contoh perhitungan: Jika gaji Anda Rp6 juta, maka potongan JP dari karyawan: 1 persen x Rp6 juta: Rp60 ribu dan iuran dari perusahaan: 2 persen x Rp6 juta: Rp120 ribu. Sebagai catatan, perhitungan JP memiliki batas maksimal upah sebesar Rp10.547 juta per bulan. Jika gaji Anda di atas angka tersebut, maka perhitungan iuran tetap menggunakan batas maksimal itu.
Iuran JKP
Iuran JKP tidak dibebankan kepada karyawan, melainkan ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme rekomposisi iuran, yaitu:Pemerintah pusat: 0,22 persen dari upah bulanan.
Rekompensasi iuran JKK: 0,14 persen dari upah bulanan
Rekompensasi iuran JKM: 0,10 persen dari upah bulanan.
Contoh perhitungan: Jika gaji Anda Rp6 juta, maka pemerintah pusat menanggung: 0,22 persen x Rp6 juta: Rp13,2 ribu, dari rekomposisi JKK: 0,14 persen x Rp6 juta: Rp8,4 ribu, dan dari rekomposisi JKM: 0,10 persen x Rp6 juta: Rp6 ribu.
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta PU
Berikut manfaat yang akan diterima para peserta PU dari lima program yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan:- JHT merupakan tabungan yang dikumpulkan dari iuran karyawan dan perusahaan yang dananya dapat dicairkan saat pensiun, berhenti bekerja, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- JKK memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja, mulai dari biaya perawatan, santunan pengganti upah, hingga manfaat lain selama masa pemulihan.
- JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, termasuk bantuan biaya pemakaman dan beasiswa anak.
- JP memberikan penghasilan rutin setelah peserta memasuki usia pensiun agar tetap memiliki jaminan ekonomi di masa tua.
- JKP membantu pekerja yang terkena PHK melalui bantuan uang tunai sementara, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan pekerjaan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com