Ilustrasi. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
JHT BPJS 2026 Bisa Dicairkan Tanpa Paklaring, Simak Caranya di Sini!
Husen Miftahudin • 29 January 2026 17:30
Jakarta: Mulai 2026, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah karena paklaring tidak lagi diperlukan. Sebelumnya, surat resmi dari perusahaan ini dibutuhkan untuk membuktikan seseorang pernah bekerja dan sudah tidak aktif sebagai karyawan.
Dengan kebijakan ini, pekerja yang sudah mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan JHT lebih cepat dan praktis, tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang panjang atau menunggu surat dari perusahaan. Berikut syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari Fahum Umsu.
Dokumen persyaratan
Meski tidak melampirkan paklaring, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan peserta, di antaranya sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau identitas resmi lain.
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila saldo peserta lebih dari Rp50 juta atau bagi peserta yang ingin mengajukan klaim sebagian.
Kriteria penerima JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut sejumlah kriteria peserta yang berhak memperoleh JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia pensiun (56 tahun).
- Mengundurkan diri atau terkena PHK.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia (dana dapat dicairkan oleh ahli waris).
| Baca juga: Bebas Ribet, Ini Syarat Terbaru Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring |

(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
Tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan baik secara langsung maupun online, dilansir dari Dealls:
1. Melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Pindai QR Code layanan klaim yang tersedia di kantor cabang.
- Lengkapi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memproses dan memverifikasi data secara otomatis.
- Jika lolos verifikasi awal, lengkapi data lanjutan sesuai petunjuk.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunjukkan notifikasi pendaftaran kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Ikuti proses hingga tahap wawancara dan verifikasi selesai.
- Setelah disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
2. Melalui website Lapakasik
- Kunjungi website resmi Lapakasik melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan pengecekan kelayakan klaim secara otomatis.
- Jika lolos verifikasi awal, lengkapi formulir data sesuai petunjuk.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
- Peserta akan menerima notifikasi jadwal wawancara serta kantor cabang penangan.
- Pilih metode verifikasi: online (video call) atau offline (datang langsung ke kantor cabang).
- Untuk verifikasi online, petugas akan menghubungi via video call WhatsApp sesuai jadwal (siapkan dokumen asli). Sedangkan untuk verifikasi offline, peserta datang ke kantor cabang sesuai waktu yang telah dipilih.
- Setelah seluruh proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
3. Melalui aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran akun.
- Masuk ke menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih “Klaim JHT”.
- Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi hingga muncul tanda centang hijau
- Cek informasi saldo JHT dan lanjutkan ke tahap berikutnya
- Tentukan alasan pengajuan klaim
- Verifikasi data kepesertaan, lalu konfirmasi jika sudah sesuai.
- Lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto sesuai panduan aplikasi
- Isi data NPWP, nama bank, dan nomor rekening yang masih aktif.
- Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim pengajuan.
- Pantau status klaim melalui fitur “Tracking Klaim” hingga dana ditransfer ke rekening.
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu 1–5 hari kerja, tergantung jalur pengajuan, kelengkapan dokumen, dan jumlah saldo yang diklaim. Pastikan semua data dan dokumen lengkap agar pencairan berjalan lancar dan lebih cepat. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)