ilustrasi medcom.id
Ahli Sebut Negara Menghemat USD9,6 Juta atas Penyewaan Terminal BBM PT OTM
Cahya Mulyana • 4 February 2026 11:14
Jakarta: Ahli akuntansi forensik, Mohammad Mahsun, dihadirkan dalam sidang perkara minyak mentah. Mahsun menyebut negara menghemat USD9,6 juta karena perusahaan minyak negara menyewa terminal BBM milik PT OTM pada 2014-2025.
Mahsun mengatakan total pembelian dan pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal PT OTM berada di angka USD23,9 miliar. Terdapat penghematan sekitar USD9,6 juta karena menggunakan terminal BBM PT OTM.
"Dengan menggunakan OTM (pengeluaran) jadi USD23,9 miliar. Jadi di sini ada selisih yang mana ini memberikan keuntungan bagi perusahaan minyak negara kalau tetap mengacu pada periode yang di dalam kontraknya, sehingga potensi inefisiensi perusahaan minyak negara itu berkurang USD9,6 juta," kata Mahsun dalam keterangan di persidangan yang dikutip Rabu, 4 Februari 2026.
Mahsun dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, MKA, dan terdakwa lainnya. Dalam sidang ini, Mahsun mengaku sepakat dengan pernyataan guru besar ilmu manajemen Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini. Rhenald menyebut pembelian BBM jenis RON dari Singapura lebih mahal sekitar USD2 per barel.
Selanjutnya, Mahsun membandingkan biaya pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal BBM OTM dan tidak menggunakan terminal tersebut. Tanpa menggunakan terminal BBM milik OTM, terdapat arus keluar sekitar USD24,5 miliar.
"Penjelasannya adalah sebelum ada terminal OTM ini, perusahaan minyak negara perlu membeli BBM dari Singapura dan BBM yang dibeli dari Singapura itu memiliki harga yang lebih tinggi. Memang fakta yang kita dapatkan juga sama," kata Mahsun.
Untuk itu, Mahsun menekankan, penyewaan terminal BBM PT OTM membuat negara lebih hemat dari sisi ekonomi.
"Inilah gambaran yang bisa saya berikan kepada Yang Mulia bahwa sebenarnya penggunaan atau sewa terminal di OTM memang ya dari sisi ekonomis itu membuat efisiensi perusahaan minyak negara," kata dia.
Baca Juga:
Saksi Ahli Tegaskan Penyewaan Kapal PT JMN Bukan Tindak Pidana |
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Dalam persidangan ini, Mahsun menyoroti nilai kerugian negara Rp2,9 triliun dalam penyewaan terminal BBM oleh perusahaan minyak negara yang didakwakan jaksa terhadap MKA cs. Mahsun mengingatkan kerugian keuangan negara perlu dihitung secara cermat dan terperinci.
Dikatakan, kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun itu merupakan pembayaran jasa sewa terminal BBM selama periode 2014-2024 yang diterima PT OTM. Namun, kata dia, perlu dicermati adanya biaya operasional sebesar Rp 1,7 triliun.
"Kalau itu enggak diperhatikan sebagai unsur yang berkontribusi atas terciptanya senilai 2,9 kira kira 1,7-nya ke mana," kata dia.
Selain itu, perusahaan mengeluarkan kewajiban perpajakan sebesar Rp118 miliar yang perlu dihitung. Untuk itu, Mahsun menekankan, nilai Rp2,9 triliun seperti yang didakwakan jaksa bukan keuntungan yang seluruhnya dinikmati oleh perusahaan.
"Inilah yang kita sebut net economic impact. Kenapa enggak bisa langsung dinikmati karena perusahaan harus menanggung pendanaan untuk membayar jeda pembayaran yang tertunda tadi, itu nilainya sampai Rp 1,8 (triliun)," kata dia.
Mahsun menekankan, perhitungan kerugian negara tidak dapat berdasarkan keuntungan perusahaan semata. Mengingat, perusahaan harus menanggung operasional dan pajak.
"Maka bagaimana evaluasi penghitungan negaranya, harus kita lihat antara total nilai pembayaran yang dilakukan secara rigid dan cermat," tegas dia.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa MKA dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun. Salah satunya, melalui kontrak kerja sama terminal BBM di Merak.