Diduga Langgar Aturan Tinggal, 5 WNA akan Dideportasi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan visa tinggal di Indonesia. Metrotvnews.com/Zaenal

Diduga Langgar Aturan Tinggal, 5 WNA akan Dideportasi

Zaenal Arifin • 5 February 2026 19:23

Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan visa tinggal di Indonesia. Kelima WNA tersebut diringkus di sebuah apartemen kawasan Jakarta Timur.

Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan kelima WNA tersebut ditangkap atas laporan dari masyarakat.

"Dengan menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan pengelola apartemen untuk secara bersama-sama melakukan pengecekan di lokasi," ujar Pamuji Raharja di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5 Februari 2026.

Berdasarkan hasil pengecekan awal, tim menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tujuh warga negara asing yang terdiri dari empat warga negara Kamerun, dua warga negara Kongo, dan satu warga negara Mali.

Selanjutnya, seluruh WNA tersebut dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan Keimigrasian Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan mendalam, terbukti bahwa lima warga negara asing tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas dia.
 

Baca Juga: 

27 WNA Ditangkap Kasus Love Scamming di Tangerang


Pamuji menjelaskan kelima WNA itu berinisial BN, CCF, NNA dan DNM, yang merupakan Warga Negara Kamerun. Sedangkan, satu warga negara Mali berinisial GB.

"Atas temuan tersebut, Kanwil Dirjen Imigrasi DKI Jakarta telah melakukan langkah-langkah penindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Untuk sementara, kelima WNA tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, untuk menunggu tindakan administrasi keimigrasian, yaitu pelaksanaan pemulangan ke negara asalnya atau pendeportasian kembali ke negara asalnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)