27 WNA Ditangkap Kasus Love Scamming di Tangerang

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yunus membongkar sindikat love scamming internasional di Tangerang, dengan total 27 WNA ditangkap. Foto: Metro TV/Siti Yona Hukmana

27 WNA Ditangkap Kasus Love Scamming di Tangerang

Siti Yona Hukmana • 19 January 2026 13:16

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membongkar sindikat love scamming internasional di Tangerang, dengan total 27 warga negara asing (WNA) ditangkap. Sebanyak 26 WN Tiongkok dan satu lainnya WN Vietnam.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada 8 hingga 16 Januari 2026. Operasi ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) yaitu kebijakan yang hanya mengizinkan orang asing memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan serta keterlibatan umum yang berhak berada di wilayah Indonesia.

"Dan memastikan bahwa izin tinggal orang asing tersebut diperoleh dan digunakan sebagaimana mestinya," kata Yuldi dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin, 19 Januari 2026.

Yuldi melanjutkan berdasarkan hasil operasi penindakan keimigrasian tersebut, Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian menangkap 27 WNA. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal melalui modus kejahatan cyber berbentuk love scamming, yang dilakukan secara terorganisasi dan lintas lokasi pada beberapa tempat di Tangerang dan Tangerang Selatan.
 


Pengungkapan berawal pada 8 Januari 2026, Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Kemudian, mengamankan 14 WNA, yang terdiri atas 13 WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 1 WN Vietnam.

Operasi dilanjutkan pada 10 Januari 2026 dan tim mengamankan tujuh WN RRT di dua lokasi. Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, Tim Subdirektorat Pengawasan mengamankan empat WNA RRT di kawasan perumahan yang berbeda pada Kabupaten Tangerang.


Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yunus membongkar sindikat love scamming internasional di Tangerang, dengan total 27 WNA ditangkap. Foto: Metro TV/Siti Yona Hukmana

Sementara dua WNA lainnya yang ditangkap berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok yang terdaftar dalam SOI atau Subject of Interest. Kejahatan siber love scamming ini dikendalikan oleh WN RRT dengan inisial ZK selaku pemimpin jaringan, dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ selaku pengendali operasional hingga pelaksanaan di lapangan.

"Aktivitas dilakukan secara tertutup di lokasi-lokasi yang jauh dari keramaian dengan penggunaan perangkat komunikasi yaitu telpon genggam, komputer, dan laptop," ungkap Yuldi.
 
Adapun, modus operandi pelaku menargetkan calon korban WNA yang menetap di luar wilayah Indonesia. Rata-rata korbannya WN Korea Selatan. Para pelaku mengumpulkan data dan nomor calon korban yang akan dihubungi.

Kemudian, para pelaku menghubungi calon korban melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terhubung dengan sistem AI yang dimodifikasi, yaitu HelloGPT yang dapat membantu membalas pesan secara otomatis.


Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yunus membongkar sindikat love scamming internasional di Tangerang, dengan total 27 WNA ditangkap. Foto: Metro TV/Siti Yona Hukmana

Pelaku menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai seorang wanita muda dan membangun hubungan emosional mengirimkan pesan dan berkomunikasi secara intens. Bahkan, mengajak korban untuk melakukan panggilan video dengan menunjukkan seluruh bagian tubuhnya atau video call sex dan pelaku merekam panggilan video call tersebut.

Rekaman video tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan ataupun blackmail dengan tujuan memperoleh sejumlah uang dari korban. Imigrasi belum memastikan kerugian total para korban, namun nilai pemerasan bervariatif dari 1 juta won dan 2 juta won.

Adapun, para WNA Tiongkok melakukan tindak pidana ini di Indonesia karena beranggapan tidak akan dikenakan tindak pidana di negaranya. Kemudian, menganggap tidak akan dipidana di Indonesia karena korbannya adalah warga Korsel.

Kini pelaku telah diamankan pihak Imigrasi. Selain menangkap pelaku, Imigrasi juga menyita sejumlah barang bukti ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, perangkat komputer, serta monitor. Kemudian, jaringan WiFi da instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku menjalankan aksinya.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Misbahol Munir)