Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko (kiri). Foto: Dok. Fraksi Golkar.
Fraksi Golkar Bedah UU Haji Terbaru Demi Layanan Lebih Berkualitas
Fachri Audhia Hafiez • 2 February 2026 18:12
Jakarta: Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR menggelar diskusi publik untuk membedah implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji. Langkah ini diambil guna memastikan kehadiran Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk, dapat menjawab tantangan besar dalam memberikan pelayanan yang lebih kuat dan setara bagi jemaah asal Indonesia.
“Kita menaruh harapan besar agar penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dan lebih berkualitas, setelah 75 tahun dikelola oleh kementerian agama dengan level dirjen. Dengan dibentuknya kementerian haji, kita berharap penyelenggaraan haji bisa lebih baik karena status kementerian bisa lebih kuat otoritasnya dan setara dengan kementerian haji di Arab Saudi,” ujar Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Sari menegaskan bahwa diskusi ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPR untuk meminimalisasi celah antara regulasi dan realitas di lapangan. FPG berkomitmen mengawal hak konstitusional masyarakat agar ibadah haji dan umrah dapat terlayani secara lebih bermartabat serta transparan di bawah payung hukum yang baru.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menjelaskan bahwa UU No 14 Tahun 2025 merupakan hasil revisi atas UU No 8 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan untuk menghilangkan dualisme wewenang dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga baru yang mengelola haji.
Kemunculan UU No 14 tahun 2025 juga berangkat dari keprihatinan mendalam terhadap penyelenggaraan Haji 2024. Khususnya terkait persoalan masalah nomor urut dan aturan perundang-undangan.
"UU No 14 tahun 2025 merupakan ikhtiar Komisi VIII DPR khususnya Fraksi Partai Golkar dalam rangka perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Di saat yang sama, Presiden juga ingin mendirikan Badan Penyelenggara Haji (BPH), namun keberadaannya secara UU tidak bisa dibenarkan jika masih ada dualisme dengan kementerian," ungkap Singgih.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko (kiri). Foto: Dok. Fraksi Golkar.
Dalam forum yang sama, Penasihat Presiden urusan Haji, Muhadjir Effendy, menyoroti peluang penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ia mengusulkan efisiensi masa tinggal jemaah melalui optimalisasi penggunaan Bandara Taif.
Sehingga masa tinggal jemaah di Makkah tidak lagi 40-42 hari, tapi bisa dikurang hingga sampai 32-35 hari. Muhajir juga mengusulkan agar pesawat pengangkut jamaah haji tidak kosong ketika balik ke Indonesia, tapi bisa dimanfaatkan untuk mengangkut para TKW yang bisa berlibur selama musim haji, tapi dengan tarif murah.
Berbagai macam upaya tersebut diharapkan bisa berdampak selain untuk penurunan biaya haji. Selain itu, juga bisa meningkatkan ekosistem ekonomi haji
Reformasi tata kelola melalui undang-undang baru ini diharapkan membawa transformasi radikal, terutama dalam mengatasi masalah klasik seperti antrean panjang, ketidaksesuaian data (mismatch), hingga standarisasi kualitas layanan syarikah di Arab Saudi. FPG berkomitmen menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah demi penyelenggaraan haji yang lebih berkualitas, terjangkau, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.