GP Ansor Tegaskan Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Anggota Banser

Bahar bin Smith. Ant - Rivan Awal Lingga

GP Ansor Tegaskan Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Anggota Banser

Hendrik Simorangkir • 2 February 2026 17:57

Tangerang: Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani, memastikan korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith berinisial R, merupakan kadernya. Ia bakal melakukan pendampingan terhadap kadernya jika diperlukan.

"Saya memastikan 1.000 persen, sahabat R adalah kader Ansor dan sekaligus Kasatkoryon Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kecamatan Tangerang. Jadi valid itu 1.000 persen anggota saya atau kader saya," ujar Midyani, Senin, 2 Februari 2026.

Midyani mengatakan, kronologi dugaan penganiayaan terhadap anggotanya itu terjadi pada Minggu, 21 September 2025. Saat itu, kata Midyani, korban tengah menghadiri tablig akbar di Cipondoh, Kota Tangerang, dengan penceramah Bahar bin Smith.

"Jadi sahabat R itu suka menghadiri pengajian termasuk maulid. Beliau tidak melihat penceramahnya mau itu habib atau bukan habib, termasuk kiai, ustaz, ya kalau waktunya ada dan berkesempatan selalu hadir," kata Midyani.

Bahar bin Smith. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.

Midyani menuturkan, usai tablig akbar pukul 00.00 WIB, sebagai kader Nahdlatul Ulama (NU), R terbiasa bersalaman dengan penceramah. Saat itu, R menunggu Bahar bin Smith untuk bisa bersalaman, namun tiba-tiba sejumlah pengawal langsung mengamankan korban. 

"Dari jarak kurang lebih 2 meter itu, sahabat R itu diamankan sama pengawal-pengawal Bahar. Bahkan terdapat pemukulan. Sahabat R dituduh sebagai perusuh atau mau melakukan pemukulan terhadap Bahar Smith. Padahal hanya ingin salaman," jelas Midyani.

Setelah itu, tutur Midyani, korban dibawa ke salah satu rumah Bahar dan ditempatkan di salah satu ruangan. Korban R kemudian dikeroyok oleh tersangka dan beberapa orang lainnya.

"Ketika di sebuah ruangan atau di rumah salah satu tersangka itu korban dianiaya, bahkan ponselnya pun dirampas. Sampai jam tiga pagi dipukulin. Bahkan dari keterangan sahabat R dipukuli tidak hanya oleh Bahar bin Smith, tapi lebih dari 10 orang," ungkap Midyani.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia diduga melakukan tindakan tersebut terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut, penyidik memuat hasil gelar perkara yang menyatakan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)