Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz. Foto: Metro TV/Yurike
Yurike • 12 December 2025 15:31
Jakarta: Polisi akhirnya menetapkan pengendara mobil pengangkut makanan bergizi gratis (MBG) bernama Adi Irawan, 34, sebagai tersangka. Adi diduga lalai berkendara saat hendak mengantar MBG ke SDN 01 Kalibaru, hingga menabrak para siswa di halaman sekolah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Proses itu dilakukan 1x24 jam usai polisi menangkap Adi.
"Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti-bukti yang kami miliki," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat, 12 Desember 2025.
Hasil pemeriksaan, Adi terbukti dalam kondisi tidak layak mengemudikan kendaraan. Adi diduga kurang istirahat dan menyebabkan tidak fokus berkendara.
Siswa korban tabrakan mobil MBG. Foto: Metro TV/Yurike