Kantongi 2 Alat Bukti, Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Mobil MBG

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz. Foto: Metro TV/Yurike

Kantongi 2 Alat Bukti, Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Mobil MBG

Yurike • 12 December 2025 15:31

Jakarta: Polisi akhirnya menetapkan pengendara mobil pengangkut makanan bergizi gratis (MBG) bernama Adi Irawan, 34, sebagai tersangka. Adi diduga lalai berkendara saat hendak mengantar MBG ke SDN 01 Kalibaru, hingga menabrak para siswa di halaman sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Proses itu dilakukan 1x24 jam usai polisi menangkap Adi.

"Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti-bukti yang kami miliki," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat, 12 Desember 2025.

Hasil pemeriksaan, Adi terbukti dalam kondisi tidak layak mengemudikan kendaraan. Adi diduga kurang istirahat dan menyebabkan tidak fokus berkendara.
 


"Tersangka sebelum kejadian tidur baru sekitar jam 4 pagi, kemudian jam 5.30 WIB tersangka sudah berangkat ke SPPG," kata Erick.

Siswa korban tabrakan mobil MBG. Foto: Metro TV/Yurike

Atas perbuatannya, tersangka Adi Irawan dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Tersangka juga terancam hukuman 5 tahun penjara dan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Insiden ini menyebabkan 21 siswa dan satu guru mengalami luka-luka dan 12 di antaranya masih menjalani perawatan di RSUD Cilincing dan RSUD Koja, Jakarta Utara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)