Peringatan Hari Ibu ke-97, KemenPPPA Bangun Sistem Perlindungan bagi Perempuan Pekerja

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso, dok: Kemen PPA

Peringatan Hari Ibu ke-97, KemenPPPA Bangun Sistem Perlindungan bagi Perempuan Pekerja

Putri Purnama Sari • 17 December 2025 20:59

Jakarta: Dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). 

Program ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi perempuan pekerja, baik dari aspek hukum maupun psikologis.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso, menjelaskan bahwa RP3 dihadirkan sebagai layanan terdekat bagi pekerja perempuan untuk mengakses pencegahan, pengaduan, serta pendampingan terhadap kasus kekerasan di tempat kerja.

"RP3 tidak harus berbentuk bangunan fisik, tetapi ke depan juga akan dikembangkan dalam bentuk layanan digital agar lebih mudah dijangkau pekerja perempuan. Seperti layanan kesehatan, korban tidak harus langsung ke rumah sakit besar. Yang penting ada akses pertama yang cepat, aman, dan dekat. Itulah prinsip RP3," kata Prijadi, yang dikutip Rabu, 17 Desember 2025.

Selain menerima pengaduan, RP3 juga mengedepankan pencegahan dan pendampingan. Oleh karena itu, petugas yang bekerja wajib berkompeten agar tidak menyalahkan korban dan mampu memberikan layanan berperspektif korban.

"Perlindungan tidak berhenti pada penanganan kasus saja, tetapi juga memastikan korban tetap aman bekerja,” lanjutnya.
 


Menurut Prijadi, kekerasan terhadap perempuan pekerja masih menjadi persoalan serius yang kerap tidak terungkap. Banyak kasus tidak dilaporkan karena adanya relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja, serta stigma negatif terhadap korban di lingkungan kerja.

“Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, sebanyak 25,6 persen perempuan yang bekerja mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) juga mencatat 1.308 perempuan dewasa menjadi korban kekerasan di tempat kerja selama periode 2020–2024,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prijadi menyampaikan bahwa peluncuran RP3 juga menjadi momentum untuk kembali menguatkan kebijakan sensitif gender yang telah disosialisasikan sejak terbitnya Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa pemahaman tentang gender masih kerap disalahartikan di masyarakat.

“Tantangan terbesar yang kita hadapi adalah masih kuatnya budaya patriarki, yang membuat posisi perempuan sering kali lebih rendah di dunia kerja. Ketimpangan ini terlihat jelas dari rasio partisipasi angkatan kerja yang sejak 2005 masih berada di kisaran 55 berbanding 85," ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa apabila perempuan memperoleh kesempatan yang setara, pertumbuhan ekonomi nasional akan bergerak lebih cepat. Namun hingga kini, berbagai tantangan masih dihadapi perempuan pekerja, mulai dari minimnya perlindungan hak reproduksi, praktik diskriminasi upah, hingga terbatasnya peluang pengembangan karier. 

Oleh karena itu, isu perempuan tidak dapat dibebankan hanya kepada perempuan semata. Perjuangan bagi kelompok rentan perlu melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi dan kekuatan lebih besar, sebagaimana isu disabilitas yang tidak hanya diperjuangkan oleh penyandang disabilitas itu sendiri. Prinsip tersebut juga berlaku dalam upaya mewujudkan keadilan bagi perempuan.
 
Untuk memperkuat sistem perlindungan, pemerintah telah mengembangkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diperkuat melalui amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta peraturan turunannya. Dalam mekanisme ini, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) berperan sebagai penghubung antara perusahaan dan layanan pemerintah. 

Kasus dengan tingkat risiko ringan akan ditangani langsung oleh RP3, sedangkan kasus dengan risiko sedang hingga berat akan dirujuk ke UPTD PPA untuk penanganan yang lebih menyeluruh. Sementara itu, kasus tertentu seperti yang melibatkan pelaku berkuasa atau memiliki dampak nasional akan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)