Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Metrotvnews.com/ Amaludin
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman, dan Toleransi dalam rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini bukan sekadar pengamanan rutin, melainkan strategi menjaga Surabaya tetap menjadi kota yang ramah ibadah, tertib, dan nyaman selama libur panjang.
“Kami ingin umat bisa beribadah dengan tenang. Karena itu, pengamanan bukan hanya tugas aparat, tapi juga hasil komunikasi yang baik antara gereja, masyarakat, dan pemerintah,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu, 17 Desember 2025.
Eri menegaskan pengamanan perayaan Natal dilakukan dengan pendekatan kolaboratif. Pengurus gereja diminta aktif berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), sekaligus memaksimalkan pemanfaatan CCTV di lingkungan gereja.
Selain pemanfaatan CCTV, pengurus gereja juga diimbau memasang barier di pintu masuk serta melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan jemaat. Pengamanan area parkir turut menjadi perhatian untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Eri mengajak seluruh organisasi keagamaan dan elemen masyarakat menjaga kondusivitas selama Nataru. Menurutnya, toleransi dan ketertiban sosial merupakan kunci agar perayaan keagamaan dan pergantian tahun dapat berjalan harmonis.
Pemkot Surabaya juga menyiapkan pengamanan khusus pada malam pergantian tahun. Bersama Polrestabes Surabaya dan Forkopimda, patroli terpadu akan digelar, terutama di pintu-pintu masuk kota.
"Tidak ada toleransi untuk knalpot brong. Seperti tahun sebelumnya, patroli akan difokuskan di gerbang-gerbang kota,” tegas Eri.
.jpg)
Ilustrasi. MI/Pius Erlangga
Dalam SE tersebut, pemkot juga melarang penjualan dan penggunaan petasan atau kembang api berdaya ledak tinggi, serta melarang konvoi, arak-arakan, dan penjualan terompet yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sektor Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) turut diatur. Seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup pada malam Natal mulai pukul 18.00 WIB, Rabu, 24 Desember 2025. Sementara pada malam Tahun Baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, 1 Januari 2026, dengan larangan menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun.
Pengelola RHU juga dilarang keras memfasilitasi perjudian serta peredaran
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Bagi warga yang bepergian selama libur Nataru, Eri mengingatkan pentingnya kewaspadaan mandiri, mulai dari mematikan kompor, listrik, gas, hingga mengamankan barang berharga.
Pemkot mendorong pelaksanaan Pam Swakarsa di lingkungan masing-masing. Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Polri 110, atau Command Center 112. "Warga sebaiknya memberi tahu tetangga atau RT setempat sebelum bepergian, sekaligus mengantisipasi potensi cuaca ekstrem,” pungkas Eri.