Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto
ASDP Hentikan Sementara Penyeberangan Feri Ketapang-Gilimanuk saat Nyepi
Whisnu Mardiansyah • 6 March 2026 16:18
Banyuwangi: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menghentikan sementara layanan penyeberangan di lintasan Ketapang (Banyuwangi)-Gilimanuk (Bali) dan Lombok pada Hari Raya Nyepi di Pulau Bali. Kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap hari suci umat Hindu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan penyesuaian operasional tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengaturan transportasi nasional. Tujuannya untuk menjaga ketertiban serta menghormati pelaksanaan Catur Brata Penyepian di Pulau Bali.
"Kebijakan penyesuaian operasional ini juga dilakukan karena momentum Hari Raya Nyepi berdekatan dengan periode angkutan Lebaran 2026 yang diperkirakan mengalami lonjakan mobilitas masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Banyuwangi seperti dilansir Antara, Jumat, 6 Maret 2026.
Aan menyampaikan operasional penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dihentikan sementara mulai 18 Maret pukul 17.00 WIB hingga 20 Maret pukul 06.00 WIB.
Sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk (Bali) aktivitas penyeberangan dihentikan sementara pada 19 Maret pukul 05.00 Wita hingga 20 Maret pukul 06.00 Wita. Sementara di Pelabuhan Lembar (Lombok, NTB) pada 18 Maret pukul 21.00 Wita hingga 20 Maret pukul 01.30 Wita, serta di Pelabuhan Padangbai (Bali) pada 19 Maret pukul 04.00 Wita hingga 20 Maret pukul 11.30 Wita.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi pergerakan pada periode 13 hingga 29 Maret 2026. Pengaturan tersebut meliputi optimalisasi Dermaga MB dan LCM di lintasan Ketapang-Gilimanuk, serta pengoperasian rute alternatif Pelabuhan Tanjung Wangi-Pelabuhan Gilimas dan Pelabuhan Jangkar-Pelabuhan Lembar.
"Langkah ini bertujuan untuk mendistribusikan arus kendaraan agar tetap lancar, aman, dan terkendali selama periode puncak mudik," katanya.
Selain pengalihan kendaraan, pemerintah juga menetapkan kebijakan delaying system melalui titik buffer zone di jalur tol maupun non-tol. Pengaturan geofencing juga diterapkan dengan radius 2,65 kilometer dari Pelabuhan Ketapang dan 2 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk.
.jpg)
Ilustrasi Kapal feri di lintasan Ketapang (Banyuwangi)-Gilimanuk (Bali) pada momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. ANTARA/Novi Husdinariyanto