Pemerintah Atur Izin Edar Alat Olahraga Wajib TKDN

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Foto: ANTARA/FAJAR SATRIYO.

Pemerintah Atur Izin Edar Alat Olahraga Wajib TKDN

Fachri Audhia Hafiez • 8 December 2025 08:56

Jakarta: Pemerintah Indonesia akan mengatur izin edar produk-produk olahraga melalui skema Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza aturan yang akan segera diterbitkan tersebut diharapkan mampu mendorong industri nasional dengan memberikan skala prioritas pada produk-produk buatan jenama-jenama asli Indonesia.

"Saya menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kemenpora sudah berlangsung dan akan sampai ke tingkat teknis. Di mana pembahasan mengenai izin edar terhadap produk alat-alat olahraga maupun produk apparel olahraga. Jadi (aturan ini) akan meningkatkan produk dalam negeri melalui skema SNI dan TKDN," kata Faisol seusai mengisi panel diskusi di Indonesia Sports Summit 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 7 Desember 2025.
 


Faisol menyebut bahwa nantinya skema SNI akan diterbitkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kini persoalan teknis mengenai aturan tersebut sedang dalam tahap pembahasan yang kemudian akan segera diumumkan.

"Jadi SNI sertifikasi terhadap produk akan dikeluarkan secara teknis oleh Kemenpora, kalau Kemenpora tidak meminta (pengeluaran izin SNI) Kementerian Perindustrian tidak bisa melakukan (mengeluarkan izin)," kata Faisol.


Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis bahwa ekspor alat olahraga mengalami kenaikan sebesar 4,2 persen selama periode Januari hingga Agustus. Dengan taksiran nilai ekspor sebesar 84,78 juta dolar AS.

Kenaikan ini diharapkan bisa terus digenjot ke depannya dengan adanya aturan dan skema yang disiapkan oleh Kemenperin dan Kemenpora untuk bisa membawa jenama olahraga lokal bisa naik kelas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)