Warung hingga Toko Pulsa Jadi Kedok Penjualan Obat Keras Ilegal di Bogor

Barang bukti peredaran narkotika di Bogor, Jawa Barat. (Dokumentasi/ Polres Bogor)

Warung hingga Toko Pulsa Jadi Kedok Penjualan Obat Keras Ilegal di Bogor

Silvana Febiari • 22 July 2026 14:19

Bogor: Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bogor diduga memanfaatkan berbagai jenis usaha sebagai kedok. Mulai dari warung sembako, toko kelontong, toko kosmetik, hingga toko pulsa disebut digunakan untuk menyamarkan aktivitas penjualan Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin edar.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.

Polres Bogor tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku dan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bogor kata Wikha dalam konferensi pers, Rabu, 22 Juli 2026. 
 


Selain menyamarkan penjualan obat keras melalui berbagai toko, pelaku juga memanfaatkan metode transaksi Cash on Delivery (COD) dan sistem tempel melalui media sosial.

Polisi juga menemukan modus baru peredaran narkotika yang menyasar kalangan muda, yakni Etomidate dan Happy Water. Etomidate dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape), sedangkan Happy Water disamarkan dalam saset menyerupai minuman bubuk bernutrisi.

class=big_center
Barang bukti peredaran narkotika di Bogor, Jawa Barat. (Dokumentasi/ Polres Bogor)


Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 65 cartridge Etomidate dengan berat total 629,17 gram. Sementara untuk Happy Water, petugas mengamankan 70 bungkus dengan berat keseluruhan 151,51 gram.

Jaringan peredaran narkotika tersebut diketahui beroperasi di 22 kecamatan di Kabupaten Bogor, di antaranya Cibinong, Cileungsi, Gunung Putri, Citeureup, Cisarua, hingga Parung.

(Silvana Febiari)