Daftar 13 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026

Ilustrasi STNK. Dok Metrotvnews.com

Daftar 13 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026

Putri Purnama Sari • 1 September 2026 17:25

Jakarta: Sejumlah provinsi masih memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada September 2026. Keringanan yang ditawarkan berupa penghapusan denda, potongan pokok pajak, hingga diskon biaya mutasi dan balik nama kendaraan.

Masa berlaku program berbeda di setiap daerah. Ada yang berakhir pada September, Oktober, bahkan hingga Desember 2026. Ketentuan yang diberikan juga beragam sehingga pemilik kendaraan perlu memperhatikan jenis keringanan yang tersedia di wilayah masing-masing.

Program ini dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Beberapa pemerintah daerah juga memberikan insentif khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk atau wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Lantas, provinsi mana saja yang masih memberikan pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada September 2026? Berikut daftar daerah beserta jenis keringanan dan batas waktu programnya.

Daftar Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Lampung

Pemprov Lampung memberikan keringanan pajak dan balik nama kendaraan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026. Program ini memberikan sejumlah kemudahan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan seluruh denda dihapuskan sesuai ketentuan program.

Untuk kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan lebih dari satu tahun, pemilik cukup membayar pokok pajak tahun berjalan. Lampung juga memberikan pembebasan denda dan pajak progresif.

Selain itu, terdapat diskon biaya mutasi atau balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua. Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua.

Wajib pajak yang taat membayar pajak juga memperoleh potongan sebesar 5 hingga 15 persen. Seluruh keringanan tersebut berlaku sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan sepanjang 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Pemilik kendaraan mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Tambahan diskon juga diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak. Program tersebut dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Pemilik sepeda motor pribadi mendapatkan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen.

Selain itu, pemerintah daerah memberikan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,5 persen. Keringanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai persyaratan program.

4. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diberikan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

Program tersebut mencakup pembebasan 100 persen denda PKB dan potongan 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo. Keringanan juga diberikan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten.

5. Nusa Tenggara Barat

Pemprov Nusa Tenggara Barat memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Keringanan tersebut mencakup penghapusan denda pajak kendaraan dan keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 dan sebelumnya.

Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB juga mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen. Khusus program mutasi tersebut, keringanan berlaku hingga 19 Desember 2026.

6. Jawa Tengah


Ilustrasi MTVN

Program keringanan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku hingga 31 Desember 2026. Pemilik kendaraan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen serta pengurangan sanksi administrasi.

Keringanan juga diberikan untuk tunggakan pokok PKB beserta sanksinya, termasuk tunggakan sejak 5 Januari 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

7. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan insentif PKB dan BBNKB mulai 10 Agustus hingga 20 September 2026. Berdasarkan unggahan resmi akun Instagram Samsat Batam, terdapat sejumlah keringanan bagi wajib pajak.

Keringanan tersebut meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen dan pengurangan pokok PKB 50 persen untuk tahun sebelum tahun berjalan. BBNKB II dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelum tahun berjalan juga dibebaskan 100 persen.

Pembayaran melalui e-SAMSAT atau SIGNAL mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara itu, pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh potongan 3 persen.

Untuk kendaraan dari luar Provinsi Kepri yang melakukan mutasi masuk, tersedia potongan pokok PKB sebesar 50 persen. Seluruh insentif diberikan sesuai ketentuan program yang berlaku.

8. Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara menggelar program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026. Insentif yang diberikan mencakup pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen.

Pemerintah daerah juga memberikan pembebasan pajak progresif dan pokok pajak untuk satu tahun berjalan. Keringanan dapat dimanfaatkan wajib pajak sesuai persyaratan yang ditetapkan.

9. Bengkulu

Bengkulu memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan dengan tunggakan dapat memperoleh pembebasan tunggakan dan denda.

Dengan keringanan tersebut, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan. Selain itu, tersedia diskon 50 persen untuk pajak kendaraan yang melakukan mutasi.

10. Papua Barat

Pemprov Papua Barat memberikan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Program tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tertentu.

Denda tunggakan tahun pertama hingga kelima juga dihapuskan sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat pengurangan pokok PKB dan BBNKB bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan.

11. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini dilaksanakan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan 14 tahun UU Keistimewaan DIY.

Keringanan yang diberikan meliputi penghapusan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak dapat memanfaatkannya selama periode program berlangsung.

12. Jambi

Jambi memberikan program pemutihan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat memperoleh keringanan dengan membayar pokok PKB satu tahun.

Denda keterlambatan dibebaskan sesuai ketentuan program. Masyarakat perlu memastikan persyaratan sebelum memanfaatkan keringanan tersebut.

13. Sulawesi Barat

Pemprov Sulawesi Barat memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya mendapatkan diskon sebesar 50 persen, sedangkan dendanya dibebaskan 100 persen.

Program ini juga memberikan diskon PKB tahun pertama bagi kendaraan mutasi. Denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya turut dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program keringanan tersebut sesuai wilayah dan periode yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sebelum membayar, pastikan mengecek kembali syarat dan ketentuan agar manfaat pemutihan pajak kendaraan dapat diperoleh sesuai aturan.

(Angel Rinella)

(Putri Purnama Sari)