Dukcapil Terbitkan 726 Dokumen Kependudukan bagi Warga Rentan di Palu

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bersama Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Dukcapil Kota Palu memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan

Dukcapil Terbitkan 726 Dokumen Kependudukan bagi Warga Rentan di Palu

Whisnu Mardiansyah • 29 August 2026 20:32

Palu: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bersama Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Dukcapil Kota Palu memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat rentan melalui layanan jemput bola.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Rebranding Dukcapil sekaligus Jemput Bola Verifikasi Kependudukan dan Sosialisasi Perluasan Digitalisasi Perlindungan Sosial. Pelayanan berlangsung pada 18-22 Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah lokasi, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB), kelurahan, dan fasilitas kesehatan.

Wakil Ketua Tim Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sesario Fernandes, mengatakan layanan jemput bola dilakukan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga yang mengalami keterbatasan akses.

“Pelayanan jemput bola ini kami lakukan untuk memastikan penduduk rentan tetap mendapatkan hak atas dokumen kependudukan, meskipun mereka memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor Dukcapil,” ujar Sesario dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Menurut Sesario, pola pelayanan langsung kepada masyarakat juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pendekatan pelayanan Dukcapil. Rebranding tidak hanya diarahkan pada penerbitan dokumen administrasi kependudukan, tetapi juga mendorong layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
 


Selama pelaksanaan pelayanan lapangan, sebanyak 726 dokumen administrasi kependudukan berhasil diterbitkan. Pada 19 Agustus 2026, pelayanan di SLB Cahaya Nurani menghasilkan 255 dokumen. Layanan tersebut mencakup perekaman dan pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta biodata penduduk.

Sehari berikutnya, pelayanan di Kelurahan Pantoloan Boya menghasilkan 279 dokumen. Dokumen yang diterbitkan meliputi KTP-el, KK, KIA, IKD, Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan.

Sementara itu, pelayanan yang digelar di SLB Bhakti Putra dan RSUD Madani pada 22 Agustus 2026 menghasilkan 192 dokumen. Layanan tersebut terdiri atas KTP-el, KK, KIA, IKD, dan biodata penduduk.

Perkuat Verifikasi Data Penduduk

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah Andi Hajidin menilai kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan akses pelayanan khusus. Selain penerbitan dokumen, layanan langsung ke lapangan juga memungkinkan petugas melakukan verifikasi serta pemutakhiran data penduduk.

“Data kependudukan yang akurat menjadi fondasi bagi berbagai pelayanan publik. Karena itu, pelayanan harus mendatangi masyarakat yang memang membutuhkan,” ujarnya.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Walawati juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Menurut dia, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Palu.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Palu Fajarini menambahkan, pola jemput bola membantu masyarakat yang selama ini menghadapi kendala dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan.

Melalui pelayanan tersebut, petugas tidak hanya menerbitkan dokumen kependudukan, tetapi juga memeriksa kondisi data penduduk secara langsung. Langkah itu dilakukan untuk menjaga akurasi dan kemutakhiran data sebagai salah satu dasar penyelenggaraan pelayanan pemerintah.

Sesario mengatakan transformasi pelayanan administrasi kependudukan perlu berjalan seiring antara layanan tatap muka dan pemanfaatan teknologi digital.

“Dokumen kependudukan merupakan pintu masuk masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan. Karena itu, negara harus memastikan setiap penduduk memiliki identitas yang sah, datanya benar, dan dapat diperbarui ketika terjadi perubahan,” katanya.

Pendekatan tersebut menempatkan kepemilikan dokumen dan ketepatan data kependudukan sebagai bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Melalui kombinasi pelayanan langsung dan pemanfaatan teknologi, Dukcapil terus mendorong akses administrasi kependudukan agar menjangkau masyarakat, termasuk kelompok penduduk rentan.

(Whisnu M)