Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU.
PN Jakpus Gelar Sidang Putusan Narkoba Ammar Zoni Hari Ini
Fachri Audhia Hafiez • 23 April 2026 12:19
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, Kamis, 23 April 2026. Ammar bersama lima terdakwa lainnya akan menjalani vonis terkait kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Sidang putusan setelah istirahat siang," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 23 April 2026.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Jaksa menilai Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut saat masih berstatus sebagai warga binaan.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, dalam persidangan sebelumnya.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Selain Ammar, lima terdakwa lainnya yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi juga menantikan nasib mereka. JPU menuntut kelima rekan Ammar tersebut dengan hukuman bervariasi, mulai dari enam hingga delapan tahun penjara, serta denda masing-masing Rp500 juta.
Keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat aksi pengedaran tersebut justru dilakukan dari balik jeruji besi Rutan Salemba.