Penerima KJP Ada yang Punya Mobil dan Pajak Rumah Rp1 Miliar

Doorstop Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026. Foto: Metro TV/Nattasya Amani Vrazeti.

Penerima KJP Ada yang Punya Mobil dan Pajak Rumah Rp1 Miliar

Nattasya Amani Vrazeti • 5 September 2026 01:11

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memverifikasi ulang data 26.247 peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahun 2026. Hal ini dilakukan karena ditemukan ada data penerima yang mempunyai mobil dan pajak rumah tinggi senilai Rp1 miliar.

"Di antaranya adalah memiliki mobil roda empat, kemudian PBB rumah bernilai lebih dari 1 miliar rupiah, terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta Pusat, Jumat 4 September 2026. 

Sebanyak 26.247 peserta didik itu tercatat dalam desil 1 sampai 5. Langkah verifikasi ulang diambil usai pemadanan data yang menemukan indikasi ketidaksesuaian sasaran penerima.

Pramono menegaskan proses verifikasi ulang (re-checking) pada gelombang kedua ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penyaluran bantuan sosial pendidikan tidak salah sasaran dan tidak terjadi redundansi.

“Sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 mahasiswa atau siswa,” kata dia. 

Pramono menjelaskan, dari 26.247 data tersebut, tidak seluruhnya dipastikan melanggar aturan. Karena itu, Pemprov DKI memverifikasi faktual secara langsung agar warga yang benar-benar tidak mampu tetap mendapatkan haknya.

“Tetapi dari 26.000 itu tentunya tidak semua punya itu. Bahwa ini kemudian yang akan dilakukan verifikasi dan tim verifikasi sekarang sudah turun untuk mengecek mereka. Kalau kemudian mereka itu diketemukan nanti tentunya akan dilaporkan kepada saya,” ungkap Pramono. 

Ilustrasi. (Foto: MI/Atet Dwi)

Namun, Pramono mengatakan bagi penerima yang terbukti mampu secara ekonomi, bantuan KJP akan disetop. Sedangkan, keluarga tidak mampu pada desil 1 sampai 5 dijamin tidak akan dikeluarkan dari program.

“Tetapi saya prinsipnya adalah siapa pun yang sekarang ini punya kemampuan kalau memang mampu ya dia harus menyelesaikan itu. Tapi bagi keluarga yang tidak mampu, termasuk yang desil 1 sampai 5, enggak mungkin kita keluarkan dari itu. Jadi tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya,” ujar dia. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Keputusan Gubernur terkait besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap II Tahun 2026. Pada gelombang pertama pencairan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengucurkan anggaran kurang lebih Rp1,5 triliun bagi 661.209 peserta didik yang datanya telah dinyatakan valid.

Di sisi lain, Pemprov DKI menemukan data 40.166 anak yang terdaftar pada desil 1 dan 5 namun tidak mengajukan permohonan KJP.  Atas temuan dari BPS dan data internal tersebut, Pramono menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan upaya penjemputan bola terkait administrasi.

(Siti Yona Hukmana)