Ilustrasi. Foto: Magnific.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan September 2026
Husen Miftahudin • 2 September 2026 17:10
Jakarta: BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia.
Melalui sistem asuransi sosial, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan sekaligus perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, hingga rujukan ke rumah sakit.
Namun dalam praktiknya, tidak semua penyakit ditanggung oleh layanan ini. Terdapat beberapa jenis penyakit yang ditanggung dan beberapa jenis penyakit lainnya yang tidak ditanggung.
Saat ini, layanan kesehatan yang ditanggung dalam program JKN mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1186 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 144 jenis penyakit yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Melalui sistem asuransi sosial, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan sekaligus perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, hingga rujukan ke rumah sakit.
Namun dalam praktiknya, tidak semua penyakit ditanggung oleh layanan ini. Terdapat beberapa jenis penyakit yang ditanggung dan beberapa jenis penyakit lainnya yang tidak ditanggung.
Saat ini, layanan kesehatan yang ditanggung dalam program JKN mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1186 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 144 jenis penyakit yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
144 Penyakit yang ditanggung BPJS
Berikut daftar 144 penyakit yang dapat ditangani di FKTP sesuai ketentuan tersebut:
Sistem saraf
- Kejang demam.
- Tetanus.
- HIV/AIDS tanpa komplikasi.
- Tension headache.
- Migren.
- Bell's Palsy.
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo).
Psikiatri
- Gangguan samotoform.
- Insomnia.
Sistem indera
- Benda asing di konjungtiva.
- Konjungtivitis.
- Perdarahan subkonjungtiva.
- Mata kering.
- Blefaritis.
- Hordeolum.
- Trikiasis.
- Episkleritis.
- Hipermetropia ringan.
- Miopia ringan.
- Astigmatism ringan.
- Presbyopia.
- Buta senja.
- Otitis externa.
- Otitis Media Akut.
- Serumen prop.
- Mabuk perjalanan.
- Furunkel pada hidung.
- Rhinitis akut.
- Rhinitis vasomotor.
- Rhinitis bukan vasomotor.
- Benda asing.
Sistem respirasi
- Epistaksis.
- Influenza.
- Pertussis.
- Faringitis.
- Tonsilitis.
- Laringitis.
- Asma bronchiale.
- Bronchitis akut.
- Pneumonia, bronkopneumonia.
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi.

(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
Kardiovaskular
- Hipertensi esensial.
- Saluran Pencernaan.
- Kandidiasis mulut.
- Ulcus mulut (aptosa, herpes).
- Parotitis.
- Infeksi pada umbilikus.
- Gastritis.
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis).
- Refluks gastroesofogus.
- Demam tifoid.
- Intoleransi makanan.
- Alergi makanan.
- Keracunan makanan.
- Penyakit cacing tambang.
- Strongiloidiasis.
- Askariasis.
- Skistosomiasis.
- Taeniasis.
- Hepatitis A.
- Disentri basiler, disentri amuba.
- Hemoroid grade 1/2.
Sistem ginjal, saluran kemih
- Infeksi saluran kemih.
- Gonore.
- Pielonefritis tanpa komplikasi.
- Fimosis.
- Parafimosis.
Sistem reproduksi
- Sindrom duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore).
- Infeksi saluran kemih bagian bawah.
- Vulvitis.
- Vaginitis.
- Vaginosis bakterialis.
- Salphingitis.
- Kehamilan normal.
- Aborsi spontan komplit.
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan.
- Ruptur perineum tingkat 1/2.
- Abses folikel rambut/kelj sebasea.
- Mastitis.
- Cracked nipple.
- Inverted nipple.
Sistem endokrin, metabolik, dan nutrisi
- Diabetes Mellitus tipe 1.
- Diabetes Mellitus tipe 2.
- Hipoglikemi ringan.
- Malnutrisi energi protein.
- Defisiensi vitamin.
- Defisiensi mineral.
- Dislipidemia.
- Hiperurisemia.
- Obesitas.
Hematologi dan imunologi
- Anemia defisiensi besi.
- Limphadenitis.
- Demam dengue, DHF.
- Malaria.
- Leptospirosis (tanpa komplikasi).
- Reaksi anafilaktik.
- Sistem Musculoskeletal.
- Ultus pada tungkai.
- Lipoma.
Sistem integumen
- Veruka vulgaris.
- Moluskum kontagiosum.
- Herpes zoster tanpa komplikasi.
- Morbili tanpa komplikasi.
- Varicella tanpa komplikasi.
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo.
- Impetigo ulceratif (ektima).
- Folikulitis superfisialis.
- Furunkel, karbunkel.
- Eritasma.
- Erisipelas.
- Skrofulderma.
- Lepra.
- Sifilis stadium 1 dan 2.
- Tinea kapitis.
- Tinea barbe.
- Tinea facialis.
- Tinea corporis.
- Tinea manus.
- Tinea uguium.
- Tinea cruris.
- Tinea pedis.
- Pitiriasis versicolor.
- Candidiasis mukokutan ringan.
- Cutaneus larvamigran.
- Filariasis.
- Pedikulosis kapitis.
- Pedikulosis pubis.
- Scabies.
- Reaksi gigitan serangga.
- Dermatitis kontak iritan.
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant).
- Dermatitis numularis.
- Napkin eksema.
- Dermatitis seboroik.
- Pitiriasis rosea.
- Acne vulgaris ringan.
- Hidradenitis supuratif.
- Dermatitis perioral.
- Miliaria.
- Urtikaria akut.
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption.
- Vulnus laceratum, punctum.
- Luka bakar derajat 1 dan 2.
Forensik dan medikolegal
- Kekerasan Tumpul.
- Kekerasan Tajam.
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2026
BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis pelayanan kesehatan dalam program JKN. Terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut di antaranya:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Daftar tersebut menunjukkan jenis pelayanan yang tidak termasuk dalam manfaat JKN. Namun, penjaminan suatu pelayanan tetap disesuaikan dengan indikasi medis, status kepesertaan, fasilitas kesehatan, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami ketentuan penjaminan sebelum menjalani pengobatan atau tindakan medis. Informasi lebih lanjut mengenai layanan yang ditanggung dapat diperoleh melalui kanal resmi BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (Selsha Septifanie Gunawan)