Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online, Begini Caranya

Ilustrasi, BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online, Begini Caranya

Husen Miftahudin • 25 August 2026 14:15

Jakarta: Mengetahui besaran tagihan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi hal yang penting bagi peserta sebelum melakukan pembayaran. Pengecekan tagihan dapat dilakukan untuk memastikan nominal iuran yang harus dibayarkan sekaligus menghindari keterlambatan pembayaran.

BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah cara untuk memudahkan peserta dalam mengecek tagihan iuran, baik secara langsung maupun dengan layanan digital yang tersedia. Peserta dapat memilih cara sesuai dengan kebutuhan.
 

Melalui aplikasi Mobile JKN


Pengecekan tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengetahui besaran iuran sekaligus mendapatkan informasi mengenai pembayaran. Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkahnya:
  1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
  2. Jika belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran akun baru.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Masukkan kata sandi dan kode captcha yang tersedia.
  5. Pilih menu ’Info Iuran’ untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan di setiap bulannya.
  6. Peserta juga dapat mengecek tagihan BPJS Kesehatan melalui menu ’Info Riwayat Pembayaran’.
   

Melalui whatsApp CHIKA


Pengecekan tagihan juga dapat dilakukan melalui layanan chatbot CHIKA (Chat Assistant JKN). Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, layanan CHIKA dapat diakses dengan mengirim pesan ke nomor 0811-8750-400 dengan langkah berikut ini:
  1. Kirim pesan ’Halo’ ke WhatsApp CHIKA dan tunggu balasan otomatis.
  2. Ketik angka 2 untuk menu cek tagihan iuran.
  3. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK serta tanggal lahir sesuai format yang diminta.
  4. CHIKA kemudian akan menampilkan informasi mengenai tagihan iuran BPJS Kesehatan.


(Ilustrasi pengecekan tagihan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Melalui e-commerce


Peserta juga dapat mengecek tagihan BPJS Kesehatan melalui sejumlah aplikasi e-commerce. Cara ini dapat menjadi pilihan praktis karena tagihan dapat langsung dibayar secara online. Dilansir dari laman resmi Shopee, berikut langkah-langkahnya:
  1. Buka aplikasi e-commerce.
  2. Pilih menu ‘Top Up & Tagihan’.
  3. Pilih opsi ‘BPJS’.
  4. Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
  5. Pilih ‘Cek Tagihan’.
  6. Aplikasi akan menunjukkan rincian tunggakan.

Dengan mengetahui besaran tagihan sebelum melakukan pembayaran, peserta dapat memastikan iuran yang dibayarkan sesuai dengan kewajibannya. Pengecekan juga dapat dilakukan secara berkala melalui layanan yang telah tersedia untuk menghindari tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Tiaranissa Juliansyah)

(Husen Miftahudin)