Mudah! Cara Cek PBI-JK 2026 BPJS Kesehatan Lewat HP

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Mudah! Cara Cek PBI-JK 2026 BPJS Kesehatan Lewat HP

Eko Nordiansyah • 22 August 2026 20:03

Jakarta: Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga peserta PBI-JK tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri. Iuran tersebut ditanggung melalui APBN atau APBD.

Peserta PBI-JK yang memiliki status kepesertaan aktif dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Cara cek status PBI-JK

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan PBI-JK melalui HP dengan memanfaatkan beberapa layanan resmi BPJS Kesehatan. Berikut di antaranya:

1. Cek melalui aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK.
  • Lihat status kepesertaan di menu utama.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

2. Cek melalui layanan WhatsApp PANDAWA

  • Hubungi nomor WhatsApp resmi PANDAWA di 0811-8165-165.
  • Pilih menu informasi.
  • Klik “Cek Status Kepesertaan”.
  • Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai data yang diminta.

3. Cek melalui Care Center BPJS Kesehatan

  • Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk mengetahui status kepesertaan.

4. Cek melalui aplikasi Cek Bansos

Selain melalui layanan BPJS Kesehatan, masyarakat juga dapat mengecek status PBI-JK melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
  • Masukkan NIK sesuai KTP.
  • Isi kode verifikasi atau hasil perhitungan yang ditampilkan.
  • Klik Cari Data.
  • Jika terdaftar sebagai penerima PBI-JK, informasi kepesertaan akan muncul pada hasil pencarian.
Apabila status PBI-JK tercatat aktif, artinya iuran BPJS Kesehatan peserta ditanggung oleh pemerintah.

Program PBI-JK merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Eko Nordiansyah)