Mau Scaling Gigi di Puskesmas? Cek Biaya dan Ketentuannya

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Mau Scaling Gigi di Puskesmas? Cek Biaya dan Ketentuannya

Eko Nordiansyah • 20 August 2026 14:17

Jakarta: Biaya pembersihan gigi atau scaling kini dapat diakses masyarakat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Scaling merupakan prosedur medis yang dilakukan untuk membersihkan tumpukan plak dan sisa makanan yang mengeras pada permukaan gigi.

Fasilitas ini dapat dijangkau baik oleh masyarakat umum maupun peserta BPJS Kesehatan, dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya scaling mandiri di Puskesmas

Melansir akun instagram @puskesmas.karangrejotarakan, biaya scaling di puskesmas berkisar Rp50 ribu per kuadran gigi. Kuadran adalah pembagian gigi dalam mulut menjadi empat bagian. Adapun bagiannya adalah:

Kuadran adalah pembagian gigi di dalam mulut menjadi 4 bagian, yaitu:
  • Rahang atas kanan.
  • Rahang atas kiri.
  • Rahang bawah kiri.
  • Rahang bawah kanan.
Namun, biaya tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing puskesmas dan daerah juga fasilitas yang disediakan. Selain itu, kondisi gigi setiap pasien memengaruhi estimasi biaya dan jumlah kuadran yang dibersihkan.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Ketentuan scaling gratis untuk pengguna BPJS Kesehatan

Bagi pengguna BPJS Kesehatan, terdapat fasilitas pembersihan biaya tanpa biaya yang dapat dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. Ketentuan ini berlaku jika pengguna tidak memiliki tunggakan iuran dan mengikuti alur rujukan yang telah ditetapkan oleh badan penyelenggara. Fasilitas ini diberikan kepada peserta aktif yang dinyatakan membutuhkan perawatan berdasarkan indikasi medis dari dokter gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Selain itu, layanan ini hanya berlaku di fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar, seperti Puskesmas atau klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS.

Syarat dan ketentuan scaling menggunakan BPJS Kesehatan

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
  1. Status kepesertaan BPJS Kesehatan dipastikan aktif, dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan call center.
  2. Kunjungi FKTP sesuai domisili yang terdaftar dengan membawa kartu identitas (KTP) dan kartu BPJS/KIS.
  3. Lakukan pendaftaran di loket dan sampaikan keluhan medis seperti gusi berdarah atau nyeri pada gigi.
  4. Ikuti prosedur pemeriksaan dokter gigi untuk menentukan urgensi tindakan scaling yang akan dilakukan.
Sebelum melakukan pembersihan gigi, masyarakat dapat melakukan pembersihan gigi mandiri secara rutin karena kondisi kesehatan gigi mempengaruhi estimasi biaya dan indikasi medis. Apabila fasilitas pertama tidak memadai, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan atau spesialis gigi. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Eko Nordiansyah)