SIM Keliling di Jakarta Kembali Dibuka Hari Ini

Ilusrasi layanan SIM keliling. Foto: Antara.

SIM Keliling di Jakarta Kembali Dibuka Hari Ini

Anggi Tondi Martaon • 15 May 2026 07:38

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta hari ini, Jumat, 15 Mei 2026. Layanan tersebut membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Layanan SIM Keliling sempat ditutup pada Kamis, 14 Mei 2026. Sebab, dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dikutip dari Antara, berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

  • Jakarta Timur : Lobi depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara : Lobi utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat : Lobi Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Calon pemohon harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Calon pemohon juga harus menyiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang dibutuhkan yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Ilustrasi layanan SIM Keliling. Foto: Antara.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)