Ibadah haji/Metro TV/Misbahol
Umrah Sunnah Calon Jemaah Haji Dibatasi Maksimal 3 Kali
Akmal Fauzi • 6 May 2026 15:24
Jakarta: Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diimbau untuk mematuhi aturan pembatasan city tour dan umrah sunnah menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Langkah ini diambil demi menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Mekah, Erti Herlina, meminta seluruh pimpinan dan pembimbing KBIHU untuk disiplin mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi maupun PPIH.
"Kami mengimbau untuk tetap mengikuti aturan yang sudah kami tetapkan di Arab Saudi terkait kegiatan city tour dan juga umroh sunnah," ujar Erti kepada tim Media Center Haji di Mekah, Rabu, 6 Mei 2026.
Erti menjelaskan bahwa sebelum memasuki fase Armuzna, jemaah hanya diperbolehkan melaksanakan umrah sunnah maksimal tiga kali. Kebijakan ini bertujuan meminimalisir risiko kelelahan fisik yang berlebihan.
"Kepada para pimpinan KBIHU, mohon terus memberikan edukasi kepada para jemaah memberikan pengertian bahwa saat ini KBIHU hanya mengizinkan pelaksanaan umroh sunnah sebanyak tiga kali, maksimal tiga kali pra Armuzna," kata Erti.
Selain umrah sunnah, KBIHU dilarang mengadakan city tour ke luar Kota Makkah sebelum fase Armuzna. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-88/BN/2026 tentang Larangan Pelaksanaan Ziarah (City Tour) Bagi Jemaah Haji Sebelum Fase Armuzna Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam edaran tersebut, ditekankan bahwa stamina yang prima adalah kunci utama menjalani rangkaian ibadah. Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan agar pendampingan saat ini difokuskan pada kesiapan fisik, mental, dan spiritual jemaah.
Erti menambahkan bahwa setiap agenda yang dilakukan KBIHU wajib dikoordinasikan dengan petugas sektor dan PPIH. Hal ini penting untuk memastikan pengawasan di lapangan berjalan maksimal.
.jpeg)
Ibadah haji/Metro TV/Misbahol
"Bagi para pimpinan KBIHU, para pembimbing ibadah KBIHU yang akan melaksanakan umrah sunnah maupun city tour di dalam kota Mekah, mohon untuk membuat surat pernyataan yang nanti ditembuskan kepada Kasektor," ujarnya.
Surat pernyataan tersebut harus mencantumkan tujuan kegiatan dan jumlah jemaah yang terlibat agar mudah dipantau. Erti juga mengingatkan para pimpinan KBIHU untuk bertanggung jawab penuh atas kondisi kesehatan serta keamanan jemaah selama kegiatan berlangsung.
Foto: Kegiatan visitasi dan edukasi (visduk) yang digelar PPIH Arab Saudi Daker Mekah di Sektor4, Mekah, Rabu (6/5)