Wali Kota Bandung M Farhan. Metrotvnews.com/Roni Kurniawan
Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Tutup Selama Ramadan dan Imlek
Roni Kurniawan • 12 February 2026 13:36
Bandung: Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh tempat hiburan malam (THM) wajib tutup selama bulan suci Ramadan dan perayaan Tahun Baru Imlek 2026. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan toleransi antarumat beragama.
Farhan mengatakan, penutupan tempat hiburan malam bukan kebijakan baru, dan akan terus diberlakukan setiap momentum hari besar keagamaan.
"Tempat hiburan malam selama bulan puasa harus ditutup. Sama seperti hari-hari besar keagamaan lainnya. Saat Imlek nanti juga akan ditutup," kata Farhan di Bandung, Kamis, 12 Februari 2026.

Ilustrasi. (AFP)
Menurut Farhan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Surat tersebut akan mengatur teknis penutupan serta waktu pemberlakuannya.
"Itu pasti akan dilakukan terus. Penutupan tetap berlaku. Kadis Budpar akan segera mengeluarkan surat edaran," tegas Farhan.
Farhan juga memastikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita ingin Kota Bandung tetap tertib, saling menghormati, dan menjaga toleransi. Ini sudah menjadi komitmen bersama," tandas Farhan.