Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Periksa Pelapor dan Ahli

Pemeriksaan saksi/Ilustrasi Medcom.id

Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Periksa Pelapor dan Ahli

Siti Yona Hukmana • 12 January 2026 22:56

Jakarta: Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan penistaan agama komika Pandji Pragiwaksono atas materinya di Mens Rea. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa pelapor.

"Hari ini kami jadwalkan melakukan pengambilan keterangan terhadap para pelapor," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.

Pelapor ialah Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), yang juga Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid. Selain pelapor, penyelidik meminta keterangan para ahli guna mengonstruksikan batasan-batasan kebebasan berekspresi dalam bidang seni di ruang publik.

"Dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Itu terus kami lakukan juga, sehingga kami bisa menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keberimbangan untuk menghadirkan rasa aman, begitupun juga menghadirkan kepastian kebebasan berekspresi ini atau ruang seni ini juga menjadi sebuah ruang seni yang beradab," ungkap Iman.

Iman mengaku terus mengumpulkan alat bukti. Penyelidikan dipastikan dilakukan dengan transparan dan berimbang.
 

Baca Juga: 

Polda Metro Analisis Flashdisk Berisi Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan pihaknya telah menerima tiga alat bukti dari pelapor. Seperti, rekaman materi pernyataan Pandji dalam acara Mens Rea, dokumen, serta tangkapan layar percakapan dan foto.

Sejumlah barang bukti itu akan dianalisis oleh penyelidik guna memastikan kesahihannya.

"Beri kami ruang untuk penyidik bisa membuktikan bahwa yang diberikan ini masuk dalam khazanah barang bukti yang bisa dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi.

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk 'Mens Rea. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.

Pernyataan Pandji dalam Mens Rea itu ialah NU menerima konsesi tambang dari pemerintah. Hal itu dinilai merendahkan, memfitnah, dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik, khususnya Nahdliyin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)