Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp11,2 Triliun per Agustus 2026

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp11,2 Triliun per Agustus 2026

Ade Hapsari Lestarini • 18 September 2026 11:01

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp11,2 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

"Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 18 September 2026.

Secara rinci, penerimaan dari sektor ekonomi digital hingga Agustus 2026 terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp8,38 triliun, pajak kripto Rp268,95 miliar, pajak teknologi finansial atau peer-to-peer lending (P2P) Rp878,18 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,67 triliun.

Untuk PPN PMSE, total penerimaan sepanjang 2020 hingga Agustus 2026 mencapai Rp44,05 triliun. Penerimaan tersebut disetorkan oleh 244 PMSE dari 277 PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut.

Rinciannya, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026 hingga Agustus.

Pada Agustus 2026, DJP menunjuk dua pemungut PPN PMSE baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. DJP juga mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.


Ilustrasi. Foto: Magnific.
 

 

Penerimaan pajak kripto


Selanjutnya, penerimaan pajak kripto secara kumulatif mencapai Rp2,15 triliun sepanjang 2022 hingga Agustus 2026.

Penerimaan tersebut terdiri atas Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp1,27 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp881,82 miliar dari PPN Dalam Negeri (DN).

Sementara itu, penerimaan pajak dari P2P lending tercatat Rp5,28 triliun sepanjang 2022 hingga Agustus 2026. Rinciannya terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak dari sektor P2P lending terdiri atas tiga jenis pajak. Pertama, PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,48 triliun.

Kedua, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp728,13 miliar. Ketiga, PPN DN atas setoran masa sebesar Rp3,08 triliun.

Adapun penerimaan pajak SIPP secara kumulatif mencapai Rp5,75 triliun sepanjang 2022 hingga Agustus 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun. Dengan demikian, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun secara kumulatif hingga 31 Agustus 2026.

(Ade Hapsari Lestarini)