Mendag Ungkap Tiga Prioritas Kerangka STM untuk Pengawasan Perdagangan Strategis

Menteri Perdagangan Budi Santoso saat berbicara di acara SEAFEC di Jakarta, Rabu, 16 September 2026. (Metrotvnews.com)

Mendag Ungkap Tiga Prioritas Kerangka STM untuk Pengawasan Perdagangan Strategis

Muhammad Reyhansyah • 16 September 2026 13:58

Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah mengembangkan kerangka Strategic Trade Management (STM) untuk memperkuat pengawasan perdagangan barang dan teknologi strategis, sekaligus menjaga agar penerapannya tidak menghambat aktivitas bisnis dan pertumbuhan ekonomi.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso saat membuka 5th Annual Southeast Asia Forum on Export Controls (SEAFEC) di Jakarta, Rabu, 16 September 2026. Forum tersebut merupakan bagian dari Indonesia Strategic Trade Management (IDSTM) Summit 2026.

Budi mengatakan STM diperlukan untuk memperkuat sistem perdagangan nasional, memastikan barang dan teknologi dikendalikan secara tepat, serta menjaga Indonesia sebagai mitra dagang yang aman dan bertanggung jawab.

“Di dalam negeri, STM memperkuat sistem perdagangan kita dan memastikan barang serta teknologi dikendalikan dengan tepat, sehingga Indonesia tetap menjadi mitra dagang yang aman dan bertanggung jawab,” kata Budi.

Menurutnya, penerapan STM juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan mitra internasional dan membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk memasuki pasar global.

Budi menekankan, pengawasan perdagangan strategis perlu dirancang secara seimbang. Pemerintah harus memastikan aspek keamanan tetap terjaga tanpa menjadikan STM sebagai hambatan bagi perdagangan, industrialisasi, penelitian, inovasi, dan akses terhadap teknologi.

“Kita melihat Strategic Trade Management bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai kerangka untuk pertumbuhan perdagangan,” ujarnya.

Tiga Prioritas Pengembangan STM

Budi menyebut pemerintah menetapkan tiga prioritas dalam pengembangan STM di Indonesia.

Pertama, memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi yang terlibat dalam pengawasan perdagangan strategis. Kedua, memastikan prosedur berjalan sederhana dan transparan agar tidak membebani pelaku usaha.

Ketiga, mengintegrasikan STM dengan sistem yang telah digunakan oleh pemerintah.

Ia mengatakan kerangka STM nasional masih dibahas secara aktif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga. Pembahasan tersebut diarahkan untuk menemukan keseimbangan antara keamanan nasional, daya saing bisnis, dan penguatan budaya kepatuhan.

Budi menilai kebutuhan terhadap sistem pengawasan perdagangan strategis semakin penting seiring perubahan teknologi dan sektor ekspor Indonesia.

Ia menyebut sektor manufaktur menyumbang lebih dari 82 persen ekspor Indonesia. Sementara itu, pada periode Januari–Juli 2026, Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar USD3,7 miliar.

Perubahan teknologi dalam penggunaan bahan bakar, kecerdasan buatan, produksi semikonduktor, dan pengolahan mineral kritis, kata Budi, turut meningkatkan kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang mampu mengantisipasi risiko penyalahgunaan barang dan teknologi.

“Kami ingin mengembangkan sistem STM Indonesia yang berbasis risiko, yang memperkuat pengawasan perdagangan strategis tanpa menjadi hambatan bagi perdagangan, industrialisasi, penelitian, inovasi, dan akses teknologi,” kata Budi.

Baca juga: Kemendag Ungkap Cara AI Bantu UMKM Tembus Pasar Global

(Willy Haryono)