Hukum dan Keutamaan Haji Berkali-kali, Simak Dalilnya

Ibadah haji. Foto: Metro TV/Misbahol

Hukum dan Keutamaan Haji Berkali-kali, Simak Dalilnya

Riza Aslam Khaeron • 16 September 2026 07:00

Jakarta: Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah tersebut diwajibkan bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Ibadah haji dilaksanakan setiap tahun pada bulan Zulhijah, dengan puncak pelaksanaannya berlangsung di Arafah. Pelaksanaan ibadahnya aman dan terkendali.

Ibadah haji menyimpan keistimewaan tersendiri bagi umat Islam yang telah menunaikannya sehingga menimbulkan rasa selalu ingin kembali ke Tanah Suci karena Allah menjadikan Ka'bah terasa seperti rumah. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 125:



Artinya: "Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman..."

Kemudian ayat tersebut ditafsirkan oleh Ibnu Katsir:



Artinya: "Keadaan Ka'bah sebagai matsâbatal lin-nâsi bermakna Allah menjadikannya tempat yang selalu dirindukan oleh jiwa. Tidak pernah akan puas, walaupun setiap tahun bolak-balik ke sana sebagai jawaban dari Allah Swt. atas panggilan Nabi Ibrahim a.s." (Ismail Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2016], juz I, hlm. 155).

Oleh karena itu, umat Islam yang telah melaksanakan ibadah haji sekali senantiasa berharap untuk kembali melaksanakan ibadah lagi sehingga memunculkan pertanyaan terkait hukum haji berkali-kali.
 

Hukum Haji Berkali-kali

Di dalam syariat Islam, tidak ada larangan untuk menunaikan ibadah haji berkali-kali. Ibadah haji hanya diwajibkan sekali bagi umat Islam yang mampu. Jika hendak melakukan ibadah haji lebih dari satu kali, hukumnya dianggap sunah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis:



Artinya: "Kewajiban haji itu satu kali. Barang siapa yang menambah lebih dari sekali, hukumnya sunah." (H.R. Ahmad).

Namun, umat Islam harus menentukan skala prioritas sebelum menunaikan ibadah haji lebih dari sekali. Ketika dihadapkan pada dua pilihan sunah, sebaiknya umat Islam mengetahui mana yang harus didahulukan. Dilansir dari nu.or.id, penting bagi umat Islam untuk merenungkan kritik Imam Al-Ghazali di dalam Ihya Ulumuddin sebagai berikut:



Artinya: "Mereka bersikeras mengeluarkan harta untuk pergi haji berulang kali dan membiarkan tetangganya kelaparan. Ibnu Mas'ud berkata, 'Pada akhir zaman, banyak orang naik haji tanpa sebab. Mudah bagi mereka melakukan perjalanan, rezeki mereka dilancarkan, tetapi mereka pulang tidak membawa pahala dan ganjaran. Salah seorang dari mereka melanglang dengan kendaraannya melintasi sahara, sementara tetangganya tertawan di sampingnya tidak dihiraukannya.'" (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2016], juz III, hlm. 498).

Dari ungkapan Al-Ghazali ini, sebagian orang menyangka bahwa dengan menghabiskan harta untuk naik haji berulang kali itu dianggap lebih mulia di sisi Allah daripada mendermakan harta untuk fakir miskin. Lebih baik kelebihan harta yang dimiliki diprioritaskan untuk membantu fakir miskin, pesantren yang terbengkalai, anak sekolah yang serba kekurangan, dan amal sosial lainnya.
   

Keutamaan Haji Berkali-kali

Terkait keutamaan berhaji, Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Irsyadul Ibad menjelaskan:



Artinya: "Qadhi Iyadh menceritakan bahwa ada suatu kaum yang datang kepada Sa'dun Al-Khaulani di Monastir. Mereka memberitahukan bahwa Kutamah membunuh seorang laki-laki dan mereka menyalakan api untuk membakarnya sepanjang malam, tetapi api itu tidak memberi bekas dan warnanya tetap putih. Maka Sa'dun berkata, 'Barangkali laki-laki ini pernah berhaji tiga kali.' Mereka bertanya bagaimana bisa demikian? Katanya, 'Aku pernah diceritakan bahwa orang yang berhaji satu kali maka ia sudah menunaikan fardunya. Siapa yang berhaji dua kali maka ia mengutangkan Tuhannya. Dan barang siapa yang berhaji tiga kali, Allah haramkan rambut dan kulitnya menyentuh api neraka.'" (Zainuddin Al-Malibari, Irsyadul Ibad Ila Sabilir Rasyad, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2014], hlm. 86).

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa berhaji berkali-kali tidak hanya bersifat sunah, tetapi juga memiliki keutamaan yang besar. Salah satu keutamaan yang disebutkan adalah bahwa bagi orang yang menunaikan haji sebanyak tiga kali, Allah mengharamkan rambut dan kulitnya tersentuh oleh api neraka. Demikian penjelasan mengenai hukum haji berkali-kali.
.
(Yaumil Tianri Rahmi)

(Riza Aslam Khaeron)