Konferensi Pers terkait penertiban KBIHU terhadap penipuan DAM dan Badal Haji, di Kantor Daker Mekah, Selasa (9/6/2026). Foto: Dok MCH 2026
Kemenhaj Beberkan Sindikat Badal Haji dan Penipuan DAM Miliaran Rupiah
Akmal Fauzi • 10 June 2026 09:50
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membongkar praktik penipuan penyelenggaraan ibadah haji 2026 melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas kloter. Juru bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan, pihaknya langsung melakukan penertiban.
"Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," kata Ichsan Marsha di Mekah, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 10 Juni 2026.
Dia mengatakan, sejumlah KBIHU dan oknum petugas kloter terindikasi melakukan penggelapan. Selain itu juga dugaan penipuan terkait pengelolaan dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah nonprosedural
Ichsan menyampaikan, tim pengawas Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan uang kurban jemaah. Salah satu kasus paling berat melibatkan seorang mukimin (WNI yang bermukim di Arab Saudi) bernama Muhtar.
Muhtar diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29) dengan total kerugian mencapai Rp306,8 juta. Kasus ini terendus setelah jemaah melapor langsung kepada Menteri Haji dan Umrah pada Selasa, 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Mekah. Respons cepat segera dilakukan.
"Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tegas Ichsan.
.jpg)
Ibadah haji. Foto: Istimewa.
Selain kasus Muhtar, Kemenhaj merilis rentetan oknum petugas bimbingan ibadah (bimbad) hingga KBIHU yang diduga melakukan penipuan badal haji. Di antaranya yaitu KBIHU MB (Kloter BPN-11)yang dipimpin M, terlibat penyelewengan dana kurban Rp75 juta dan badal haji 25 Jemaah sebesar Rp62,5 juta dengan total Rp137,5 juta. M bersedia mengembalikan seluruh uang jemaah.
Kemudian, ASN Kementerian Agama (Kemenag)/Bimbad UPG-29 inisial MH. Dia terendus pada Kamis, 4 Juni 2026. Bekerja sama dengan mukimin menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah asal Papua. Pascapembinaan, oknum bersedia mengembalikan uang jemaah sebesar 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.
Bimbad Kloter BPN-10 inisial AB. Diduga tidak melaksanakan amanah badal haji milik 6 jemaah asal Sulawesi Tengah dan meraup untung ilegal Rp15 juta. Pelaku berjanji mengembalikan uang tersebut.
KBIHU AF (Kabupaten Purwakarta, Kloter KJT-12), dipimpin NF. Kasus fantastis yang diusut pada Senin, 8 Juni 2026 ini mencatat penipuan badal haji fiktif sebanyak 140 orang. Total keuntungan ilegal jemaah yang diraup mencapai Rp1,4 miliar.