Bea Keluar Ekspor Mineral Dihitung, Bahlil: Emas Wajib Dikenakan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. ANTARA/Putu Indah Savitri

Bea Keluar Ekspor Mineral Dihitung, Bahlil: Emas Wajib Dikenakan

Eko Nordiansyah • 25 November 2025 09:51

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan sudah menghitung formulasi bea keluar untuk komoditas mineral dan batu bara, dan menyampaikan komoditas emas wajib dikenai bea keluar.

“Kami dari ESDM sudah menghitung formulasi bea keluar,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 25 November 2025.

Dia menyampaikan, nantinya komoditas mineral yang dikenai bea keluar bukan hanya emas, melainkan juga komoditas lainnya dengan mempertimbangkan harga jual di pasar internasional.

Selain komoditas mineral, Bahlil menambahkan batu bara juga akan dikenakan bea keluar.

“Kalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar? Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan. Tapi kalau emas, wajib dikenakan (bea keluar) karena harganya tinggi banget,” katanya.
 



(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Dorong peningkatan penerimaan negara

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara. Diwartakan sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.

Ia menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026. Febrio menyampaikan, permintaan emas oleh masyarakat untuk tujuan investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sangat tinggi.

Febrio mengatakan, penerapan bea tersebut seiring dengan momentum untuk mengejar potensi pendapatan negara dari harga komoditas emas yang kini sedang tinggi. Ia menuturkan, harga emas internasional melonjak mencapai lebih dari 4.000 dolar AS (Rp66,89 juta, kurs 1 dolar AS = Rp16.722) per troy ons (troy ounce) di kuartal IV 2025.

Ia mengatakan, rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait bea keluar emas tersebut akan dikenakan terhadap olahan emas berbentuk dore, granul, cast bars, hingga minted bar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun menargetkan peningkatan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun–Rp6 triliun dari penerapan bea keluar emas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)