Arsip foto-Gedung LPSK. (ANTARA/HO-LPSK)
LPSK Lindungi Saksi Kasus Febrie Adriansyah
Siti Yona Hukmana • 25 August 2026 14:18
Jakarta: Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada FH, saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimiliki, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 25 Agustus 2026.
Susi menjelaskan pemberian pelindungan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP mengenai pelaksanaan pelindungan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban. LPSK juga merujuk Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai kelayakan permohonan, termasuk pentingnya keterangan yang dimiliki FH, potensi ancaman, dan situasi khusus yang melekat pada perkara.
LPSK berharap pelindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman, sehingga proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU dapat berjalan lancar. Selain informasi yang dimiliki FH, LPSK mempertimbangkan potensi ancaman terhadap saksi tersebut. Meski belum menemukan ancaman nyata, lembaga itu menilai potensi ancaman tetap perlu diantisipasi.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.
.jpg)
Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA). Foto: Dok. Antara.
LPSK juga mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana sebagai bagian dari situasi khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.
Permohonan pelindungan FH diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan pada Kamis, 30 Juli 2026. Perlindungan ini untuk memastikan keamanan FH sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, LPSK memberikan pelindungan darurat kepada FH dan melakukan penelaahan permohonan. Selama proses itu, LPSK memberikan pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam pemeriksaan serta pemantauan keamanan dan keselamatan FH.