Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Foto: Dok. Metro TV.
Korupsi Chromebook, Modus Penguncian Spesifikasi Disorot
Fachri Audhia Hafiez • 20 April 2026 18:46
Jakarta: Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mengungkap fakta baru. Sosok Ibrahim Arief alias Ibam, CTO GovTech Edu sekaligus konsultan teknologi, diduga sebagai aktor sentral yang memanipulasi kajian teknis guna memenangkan produk Google sebagai sistem operasi tunggal dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
"Jika seorang tenaga ahli sudah 'disuapi' spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka fungsi kepakarannya telah mati. Dia bukan lagi memberikan saran objektif, melainkan menjadi tenaga pemasaran terselubung," ujar pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.
Baca Juga :
Di Sidang Parlemen Dunia, DPR RI Sampaikan Konflik Timur Tengah Telah Jadi Ancaman Global
Yanuar menilai pola yang dilakukan Ibam merupakan bentuk nyata dari penguncian spesifikasi yang menggugurkan prinsip independensi. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibam diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak vendor sejak April 2020, jauh sebelum proyek dimulai secara resmi.
Ia disebut memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang memaksakan penggunaan Chromebook. Sehingga, pejabat eselon di kementerian hanya "mengekor" pada arahan tersebut.
"Penentuan kuantitas dan jadwal itu ranah manajerial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli sudah menentukan operasional, itu namanya ultra vires atau melampaui kewenangan," kata Yanuar.
Lebih lanjut, Yanuar menyoroti adanya dugaan pembiaran (omission) oleh pemegang kebijakan tertinggi, termasuk menteri. Dalam hukum tindak pidana korupsi, sikap abai terhadap penyimpangan bawahan yang menguntungkan pihak tertentu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Eks Mendikburistek Nadiem Makarim yang terjerat di kasus ini didakwa menerima keuntungan Rp809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan perusahaannya, PT AKAB.
.jpg)
Eks Mendikburistek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
"Seorang menteri tidak bisa berdalih tidak tahu jika bawahannya melakukan penyimpangan teknis yang sistematis. Dalam hukum tipikor, pembiaran terhadap pelanggaran prosedur yang menguntungkan pihak tertentu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," lanjut Yanuar.
Praktik penguncian spesifikasi ini menutup ruang kompetisi dan memaksa negara membayar harga yang telah diatur (mark-up). Saat ini, Ibrahim Arief menghadapi tuntutan 15 tahun penjara.