Kasus Suap Pengerukan 4 Pelabuhan, KPK Panggil 2 ASN Kemenhub

Ilustrasi KPK/Metro TV/Candra

Kasus Suap Pengerukan 4 Pelabuhan, KPK Panggil 2 ASN Kemenhub

M Sholahadhin Azhar • 16 April 2026 14:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan. Mereka dipanggil sebagai saksi dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SIG dan AK selaku ASN Kemenhub,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis, 16 April 2026.

KPK juga memanggil AK selaku pemilik dari PT Adhiguna Keruktama. AK sempat menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut pada 2013-2017.
 


Pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Jubir KPK Budi Prasetyo. Metro TV/Candra

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 4 proyek pekerjaan. Rinciannya, pertama adalah paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.

Kemudian, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016. Lalu, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,

Terakhir, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)