Pajak Marketplace Berpeluang Ditunda Lagi, Ini Kata Purbaya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Biro KLI Kemenkeu.

Pajak Marketplace Berpeluang Ditunda Lagi, Ini Kata Purbaya

Husen Miftahudin • 12 August 2026 19:07

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui platform lokapasar atau marketplace.

Purbaya mengatakan keputusan terkait penerapan kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat.

"Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober," kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah menunda penerapan kebijakan tersebut pada 5 Agustus 2026.

Purbaya menyampaikan pemerintah masih melihat perkembangan kondisi ekonomi sebelum menentukan waktu penerapan kebijakan secara lebih lanjut.

Menurut dia, penundaan dilakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki kemampuan ekonomi yang lebih memadai untuk melakukan konsumsi.
 



(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Pemerintah pantau pertumbuhan ekonomi


Purbaya mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih menunjukkan perkembangan yang relatif stabil. Pada triwulan II-2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai enam persen secara tahunan pada akhir 2026.

Kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan waktu penerapan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri berdasarkan penunjukan yang telah diterbitkan akan dikembalikan kepada pedagang.

Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pemungutan PPh Pasal 22 marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Dengan penundaan tersebut, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

(Husen Miftahudin)