Kejagung Panggil 11 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah, 3 Orang Mangkir

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto: dok. Kejaksaan Agung.

Kejagung Panggil 11 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah, 3 Orang Mangkir

Rahmatul Fajri • 30 July 2026 17:21

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 11 orang sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah. Beberapa saksi mangkir.

"Tiga orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2026.

Sementara itu, delapan saksi lainnya memenuhi panggilan dan diperiksa oleh penyidik. Adapun hal ini merupakan bagian dari upaya penyidik Kejagung yang tergabung dalam Tim Sembilan untuk mendalami perkara TPPU Febrie Adriansyah.

"Delapan orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES," kata Anang.

Anang mengatakan tiga saksi yang mangkir pada jadwal pemeriksaan hari ini, akan dipanggil ulang. Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, melalui keterangan para saksi untuk membuat terang tindak pidana pencucian uang yang disangkakan.


Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Foto: Antara.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie kini telah dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

(Gabriella Thesa Widiari)