Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Polisi Bongkar Jual Beli Video Asusila Sesama Jenis di Cirebon
Whisnu Mardiansyah • 25 September 2026 17:40
Cirebon: Polisi mengungkap dugaan praktik jual beli konten bermuatan pornografi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap setelah sebuah video asusila yang melibatkan dua pria viral di media sosial.
Polres Cirebon Kota kemudian menangkap dua pria berinisial R dan A. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi melalui layanan 110 serta laporan yang masuk melalui media sosial. Tim Resmob Polres Cirebon Kota selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam video yang beredar. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Dari hasil keterangan dua orang ini mereka mengakui bahwa merekalah yang ada dalam video tersebut. Saat ini mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Bimantoro kepada wartawan, Jumat, 25 September 2026.
Video Diduga Dijual Lewat Grup Berbayar
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada dugaan aktivitas komersial di balik pembuatan konten tersebut. Penyidik menemukan sebuah grup pada salah satu platform media sosial yang diduga digunakan untuk menawarkan konten kepada anggota. Grup tersebut disebut memiliki sekitar 600 anggota. Untuk bergabung, anggota dikenakan tarif hingga Rp150 ribu.
“Kedua tersangka ini melakukan perekaman dengan motif komersial yaitu diperjualbelikan di salah satu platform media sosial. Di sana ada grup medsos yang jumlah anggotanya sekitar 600 orang dengan tarif Rp150.000,” ungkap Bimantoro.
Polisi juga menemukan sekitar 50 video dalam perangkat elektronik yang disita dari salah satu tersangka. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap aktivitas produksi dan distribusi konten.
R diketahui merupakan warga Lampung yang datang ke Cirebon. Polisi menduga R mencari orang yang bersedia terlibat dalam pembuatan konten dengan imbalan sejumlah uang. Nilai imbalan yang diberikan kepada orang yang diajak terlibat disebut berkisar Rp1-3 juta.
“Dari Lampung sengaja ke Cirebon mencari korban-korban yang membutuhkan uang. Kemudian dia membuatkan video pornografi tersebut dengan bayaran Rp1 juta sampai Rp3 juta per orang,” jelas Bimantoro.
R kemudian diamankan polisi di wilayah Tangerang Selatan. Dari pemeriksaan perangkat elektronik miliknya, penyidik menemukan puluhan video dengan pria berbeda.
“R ini kita amankan di daerah Tangsel, setelah kita amankan ternyata temuan dia telah membuat video-video porno dengan sebanyak 50 pria yang berbeda-beda,” katanya.
.jpg)
Ilustrasi penyuka sesama jenis. Foto: Pexels
Polisi Telusuri Peran Tersangka
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah mengatakan penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait video yang beredar luas di media sosial.
Tim Resmob kemudian bergerak ke wilayah Cirebon dan menangkap A yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut.
“Begitu video itu viral di platform media sosial, kami mendapatkan laporan informasi dari 110 dan juga media sosial. Tim Resmob langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku yang ada di Cirebon,” kata Fadlillah.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku menerima imbalan Rp1,8 juta. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan penyidik hingga mengarah kepada R yang selanjutnya diamankan di Tangerang Selatan.
Polisi menduga aktivitas jual beli konten tersebut menghasilkan pemasukan. Dengan jumlah anggota grup sekitar 600 orang dan tarif keanggotaan Rp150 ribu, nilai pemasukan dari keanggotaan secara hitungan kasar disebut dapat mencapai sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta.
Meski demikian, penyidik masih mendalami mekanisme transaksi serta pola distribusi konten dalam grup tersebut. Fadlillah mengatakan penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya permintaan tertentu dari anggota grup serta pihak lain yang menjalankan aktivitas serupa di wilayah hukum Cirebon.
“Kita masih dalami apakah ada pesanan ataupun request dari para member, apakah ada pelaku-pelaku lainnya yang seperti tersangka R, khususnya di wilayah hukum Cirebon,” kata Fadil.