Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Wali Kota Benarkan Pejabat Banda Aceh Ditangkap Kasus Sesama Jenis
Lukman Diah Sari • 15 August 2026 00:23
Banda Aceh: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menangkap seorang pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat setempat pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pejabat tersebut diamankan bersama seorang warga sipil non-Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran diduga terlibat kasus hubungan seksual sesama jenis.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, membenarkan adanya penangkapan terhadap pejabat yang bertugas di Inspektorat Kota Banda Aceh tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung.
"Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP," kata Illiza di Banda Aceh, Jumat, 14 Agustus 2026, melansir Antara.
"Waktu saya di Batam kemarin itu ditangkapnya, dan sekarang sudah di Satpol PP. Keduanya ditangkap," ungkap dia.
Illiza menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan aturan dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada lembaga berwenang.
"Intinya, kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
.jpg)
Ilustrasi penyuka sesama jenis. Foto: Pexels
Menurut dia, proses pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan duduk perkara peristiwa yang terjadi serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Terkait status kepegawaian pejabat tersebut, Illiza menyatakan bahwa pemkot belum mengambil tindakan kedisiplinan karena proses pemeriksaan oleh Satpol PP-WH masih berjalan.
Ia memastikan, tindak lanjut terhadap status ASN yang bersangkutan nantinya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan kepegawaian yang berlaku.