Kejagung Ajukan Banding Vonis 12 Terdakwa Rasuah Minyak Mentah

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Ajukan Banding Vonis 12 Terdakwa Rasuah Minyak Mentah

Candra Yuri Nuralam • 28 February 2026 13:47

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis para terdakwa dalam kasus dugaan rasuah tata kelola minyak mentah. Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan yang dinilai tidak sesuai dengan kemauan jaksa.

"JPU telah mengajukan upaya hukum banding," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Februari 2026.

Anang mengatakan, banding diajukan pada Jumat, 27 Februari 2026. Alasan banding bakal dipaparkan jaksa dalam memori nanti.

"Dan alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," ucap Anang.

Dalam persidangan ini, Kejagung menegaskan menghormati semua putusan hakim kepada sembilan terdakwa. Tapi, banding juga hak jaksa untuk memprotes hukuman dari hakim.

"Kita mengaprasiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini," ujar Anang.

Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis pidana 15 tahun penjara. Dia terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus itu. Sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Fajar dikutip dari Antara, Jumat, 27 Februari 2026.

Perbuatan memperkaya diri yang dimaksud dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Dengan demikian, Kerry juga dijatuhkan pula hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)