Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kecam Penutupan Akses Masjid Al-Aqsa oleh Israel

Otoritas Israel menutup akses Masjid Al-Aqsa bagi umat Muslim selama Ramadan. Foto: Anadolu

Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kecam Penutupan Akses Masjid Al-Aqsa oleh Israel

Muhammad Reyhansyah • 12 March 2026 12:29

Jakarta: Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono bersama tujuh negara Muslim lainnya mengecam kebijakan otoritas Israel yang menutup akses Masjid Al-Aqsa bagi umat Muslim, khususnya selama bulan suci Ramadan.

Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Dalam pernyataan itu, para menteri menyoroti penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa serta pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem yang dinilai melanggar hukum internasional.

“Pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya, yang disertai pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut, dikutip dari unggahan X Kementerian Luar Negeri RI, Kamis, 12 Maret 2026.

Para menteri menegaskan bahwa pembatasan akses ke tempat ibadah, terutama selama Ramadan, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Dalam pernyataan tersebut, para menteri juga menyampaikan penolakan keras terhadap langkah yang disebut sebagai tindakan ilegal dan provokatif oleh otoritas Israel.

“Para menteri menegaskan penolakan dan kecaman mutlak terhadap langkah yang ilegal dan tidak dapat dibenarkan tersebut, serta terhadap tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al-Aqsa dan terhadap para jamaah,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam pernyataan tersebut, para menteri juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur maupun situs-situs suci yang berada di wilayah tersebut.

“Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut,” demikian isi pernyataan tersebut.

Selain itu, para menteri menyatakan bahwa seluruh area kompleks Masjid Al-Aqsa seluas sekitar 144 dunam merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Muslim.

Pernyataan bersama itu juga menegaskan bahwa otoritas pengelola kompleks Al-Aqsa berada di bawah Jerusalem Endowments and Al-Aqsa Mosque Affairs Department yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.

Dalam pernyataan tersebut, para menteri mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera membuka kembali gerbang Masjid Al-Aqsa serta mencabut pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem.

“Para menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa dan mencabut pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem,” bunyi pernyataan tersebut.

Selain itu, para menteri juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran yang disebut terus terjadi di situs-situs suci di Yerusalem.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)