Ilustrasi. Foto: dok MI.
IHSG Kena Trading Halt Lagi, Pasar Saham Dibekukan
Husen Miftahudin • 29 January 2026 10:15
Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 09.26 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai delapan persen.
Berdasarkan data perdagangan RTI Business, IHSG melemah 8,0 persen ke level 7.654,66. IHSG melemah sejak awal perdagangan yang dibuka pada level 8.027,82.
"Hari ini, Kamis, 29 Januari 2026, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 09:26:01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS)," ungkap Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Januari 2026.
Adapun, perdagangan akan dilanjutkan sekitar pukul 09:56.01 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. "Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai delapan persen," tambah Kautsar menjelaskan.
| Baca juga: Rebalancing Indeks MCSI Masih Berasa, IHSG Terjun Bebas Lagi ke Level 7.783 |
.jpg)
(Ilustrasi pergerakan saham pada IHSG. Foto: Medcom.id)
Ketentuan trading halt
Mengutip Antara, dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari delapan persen.
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
- Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut: Sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
Ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.