Plt Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Profil Friderica Widyasari yang Ditunjuk sebagai Ketua DK OJK Pengganti
Eko Nordiansyah • 1 February 2026 09:43
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi memastikan OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Ismail mengatakan penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Profil Friderica Widyasari
Friderica sebelumnya merupakan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota.Sebelum masuk OJK, ia sudah malang melintang di industri jasa keuangan dengan jabatan sebagai Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas (2020-2022), Direktur Utama KSEI (2016-2019), Direktur Keuangan KSEI (2015-2016), serta Direktur Pengembangan BEI (2009-2015).

(Ilustrasi OJK. Foto: Dok istimewa)
Friderica merupakan lulusan sarjana ekonomi (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2001. Kemudian ia melanjutkan S2 bidang keuangan (Master of Bussiness Administration ) di California State University, Amerika Serikat pada 2004, dan S3 di UGM dengan peringkat cumlaude pada 2019.
Selain di OJK, Friderica saat ini juga menjabat sebagai Koordinator Dewan Pembina Satuan Tugas Pemberantasan AktivitasKeuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dan Anggota Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sejak 2023.
Berlaku efektif 31 Januari 2026
Adapun keputusan jabatan Pejabat Pengganti bagi Friderica berlaku efektif 31 Januari 2026. OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.