Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati

ilustrasi medcom.id

Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati

Whisnu Mardiansyah • 18 February 2026 16:41

Mataram: Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berinisial MJ menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. MJ ditangkap aparat saat hendak melarikan diri ke luar negeri.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Namun ia meminta waktu untuk memberikan keterangan lengkap kepada publik.

"Nanti akan ada waktunya saya jelaskan," katanya saat dihubungi seperti dilansir Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Penetapan pimpinan ponpes sebagai tersangka ini terkonfirmasi dari pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, yang bertindak sebagai pendamping korban.

"Iya, yang bersangkutan (MJ) sudah tersangka," ujar dia.

Joko menerangkan penyidik Polda NTB menangkap MJ di Bandara Internasional Lombok (BIL), Kabupaten Lombok Tengah. Oknum pimpinan ponpes tersebut hendak berangkat ke luar negeri, tepatnya wilayah Timur Tengah, bersama istrinya saat diringkus aparat.
 


Pendamping korban telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB yang mengonfirmasi status hukum MJ. Koper besar milik tersangka bahkan masih tertinggal di ruangan penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini terungkap berawal dari pengakuan korban yang mengalami pelecehan seksual saat masih berstatus santriwati. Dua orang korban datang ke LPA Mataram mengadukan perbuatan menyimpang MJ.

MJ melancarkan aksinya saat salah seorang korban masih duduk di bangku Madrasah Aliyah. Korban lainnya disetubuhi saat berusia 17 tahun. Tindakan bejat ini berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.

"Ada yang selama 10 tahun, sampai korban menikah. Setelah menikah, terduga pelaku masih bisa memperdaya untuk menyetubuhi. Sekarang korban mengalami depresi berat," kata Joko.


Ilustrasi Medcom.id

Modus yang digunakan MJ untuk melancarkan aksinya adalah dengan memberi tipu daya kepada korban bahwa persetubuhan dengannya merupakan bagian dari pembersihan rahim. Ia juga beralasan bahwa jin yang merasuki tubuhnya yang melakukan perbuatan tersebut .

"Jadi, korban disetubuhi dengan alasan pelaku ini kerasukan jin," ujarnya.

LPA Mataram kini secara intensif memberikan pendampingan kepada para korban untuk pemulihan trauma pascakejadian . Tim pendamping juga fokus memberikan layanan pemulihan psikologis serta bantuan hukum bagi setiap pelapor selama proses persidangan berlangsung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)