Perbaikan Tata Kelola Ekspor SDA Perkuat Daya Tawar Indonesia

Ilustrasi pertambangan batu bara. Foto: dok MI.

Perbaikan Tata Kelola Ekspor SDA Perkuat Daya Tawar Indonesia

Ade Hapsari Lestarini • 22 May 2026 12:47

Jakarta: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan langkah besar reformasi tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional.

Melalui kebijakan baru, ekspor komoditas SDA seperti batu bara, kelapa sawit, hingga ferro alloy akan dikonsolidasikan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang memperoleh penugasan resmi dari negara.

Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan strategi menjaga hasil kekayaan SDA agar tidak terus mengalir ke luar negeri secara terselubung.

Langkah tersebut berangkat dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dalam praktiknya, pemerintah melihat masih terdapat celah dalam perdagangan ekspor yang menyebabkan penerimaan negara tidak optimal.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Fithra Faisal Hastiadi, menilai konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas SDA.

Menurut dia, kebijakan ini bertujuan mempertahankan kekayaan alam melalui sistem ekspor yang lebih transparan dan terintegrasi.

"Intinya kita ingin mempertahankan kekayaan negara melalui konsolidasi ekspor lewat Danantara Sumberdaya Indonesia. Esensinya adalah perbaikan tata kelola ekspor," ujar Fithra, dalam keterangan resmi, Jumat, 22 Mei 2026.
 

 

Apa itu under invoicing dan transfer pricing?


Fithra menjelaskan, selama ini masih ditemukan praktik ekspor yang tidak terdokumentasi dengan baik, salah satunya melalui mekanisme under invoicing.

Dalam praktik ini, perusahaan domestik melaporkan nilai barang ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen perdagangan. Selisih keuntungan sengaja disembunyikan.

Selain under invoicing, praktik transfer pricing juga menjadi persoalan serius. Transfer pricing adalah praktik mengekspor komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah standar internasional.

Ketika komoditas tersebut masuk ke negara tujuan, perusahaan afiliasi kemudian menjualnya kembali menggunakan harga pasar global. Selisih keuntungan pun tercatat di negara dengan pajak lebih rendah, bukan di Indonesia sebagai negara penghasil SDA.


Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Fithra Faisal Hastiadi. Foto: Metrotvnews.com


Meski pada dasarnya legal dalam transaksi antarperusahaan afiliasi, praktik ini menjadi bermasalah ketika dipakai untuk menggeser keuntungan dan mengurangi kewajiban pajak di Indonesia.

"Yang terjadi adalah pencatatan nilai ekspor di bawah harga seharusnya. Akibatnya, keuntungan lebih banyak direalisasikan di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah," kata Fithra.

Menurut Fithra, pola semacam itu pada akhirnya membuat kekayaan negara tidak sepenuhnya tercermin dalam nilai ekspor nasional.

"Ada perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki produknya, tetapi justru tercatat mengekspor barang tersebut ke negara lain. Di situ kekayaan negara kita diambil," ujar dia.
   

Tingkatkan daya tawar Indonesia di mata dunia


Di sisi lain, ungkap Fithra, konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia diyakini akan meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global. 

Dengan data perdagangan yang lebih akurat dan ekspor yang terkonsolidasi, Indonesia dapat memperkuat pengaruhnya dalam menentukan harga maupun arah perdagangan komoditas strategis.

"Ini adalah instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar negara, memperbaiki integritas data perdagangan," tegas Fithra.

Kebijakan ini, menurut dia, juga mampu memastikan bahwa nilai ekonomi sumber daya alam Indonesia benar-benar tercatat sebagai ekspor Indonesia, bukan negara transit perdagangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)