Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah kewajiban melampirkan SKCK bagi pendatang yang mengurus perpindahan domisili. MI/Hendri Kremer
Banjir Arus Urbanisasi, Pemkot Batam Kaji Wajib SKCK Bagi Pendatang
Media Indonesia • 17 June 2026 20:13
Batam: Pemerintah Kota Batam mulai mengkaji kebijakan baru kewajiban melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pendatang yang mengurus perpindahan domisili. Wacana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan pendalaman regulasi.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pemerintah daerah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam tengah menyusun formulasi kebijakan yang dapat memperkuat pengawasan administrasi kependudukan tanpa menghambat hak masyarakat untuk berpindah dan menetap.
Menurutnya, selama ini pendatang yang ingin menetap di Batam cukup membawa surat pindah dari daerah asal. Namun, seiring meningkatnya jumlah penduduk yang masuk ke Batam setiap tahun, pemerintah mempertimbangkan agar dokumen tersebut dilengkapi dengan SKCK.
"Kami sedang memformulasikan sebuah kebijakan yang pada intinya kami harapkan para pendatang itu tidak hanya sekadar membawa surat pindah, tetapi juga melengkapi dengan SKCK," kata Amsakar Achmad di Batam, dikutip Media Indonesia, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan usulan tersebut masih dalam tahap kajian untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah juga tengah mendalami mekanisme penerapan apabila kebijakan tersebut nantinya diberlakukan.
"Masih kami dalami sejauh mana regulasi memungkinkan hal itu diterapkan dan bagaimana mekanismenya nanti," ujarnya.
Amsakar menegaskan SKCK bukan dimaksudkan sebagai syarat yang membatasi perpindahan penduduk. Melainkan, sebagai dokumen pendukung yang dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran awal mengenai latar belakang administrasi seseorang sebelum menetap di Batam.
"Diskusi yang berkembang di internal Pemkot dan Disdukcapil adalah bagaimana surat pindah itu nantinya juga disertai dengan catatan kepolisian atau SKCK," kata Amsakar
Sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi, Batam selama ini menjadi salah satu tujuan utama urbanisasi di Indonesia. Ribuan penduduk dari berbagai daerah datang setiap tahun untuk mencari pekerjaan maupun membuka usaha.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi menjadi modal penting dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan, kualitas pelayanan publik, serta keamanan lingkungan.

Ilustrasi pendatang. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Karena itu, Pemkot Batam terus mencari berbagai instrumen yang dapat memperkuat sistem pengawasan administrasi kependudukan di tengah pesatnya perkembangan kota. Wacana kewajiban SKCK juga muncul di tengah perhatian pemerintah terhadap sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, termasuk maraknya pencurian fasilitas umum yang dikenal masyarakat dengan istilah "rayap besi".
Dalam beberapa bulan terakhir, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian aset publik, seperti besi penutup drainase, kabel, komponen penerangan jalan umum, hingga berbagai fasilitas infrastruktur lainnya.
Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, sedikitnya 10 kasus pencurian fasilitas publik berhasil diungkap. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka dan empat orang yang diduga berperan sebagai penadah.