Ilustrasi. Foto: Dok MI
Update Gaji PNS Januari 2026: Pencairan & Rencana Kenaikan Gaji
Eko Nordiansyah • 9 January 2026 20:15
Jakarta: Pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) umumnya dilakukan setiap tanggal 1. Namun, memasuki awal tahun anggaran 2026, terdapat penyesuaian proses verifikasi dan administrasi di instansi pemerintah pusat maupun daerah yang dapat memengaruhi waktu pencairan, sehingga waktunya bisa berbeda-beda.
Proses pencairan gaji dilakukan secara langsung melalui metode transfer ke rekening masing-masing penerima. Apabila tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur, PT Taspen (Persero) menegaskan gaji tersebut akan tetap disalurkan secara tepat waktu.
Klarifikasi isu kenaikan gaji PNS 2026
Kabar kenaikan gaji PNS belakangan ini menjadi topik yang meraup banyak perhatian publik. Pasalnya sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebut pembaruan sistem penggajian sebagai prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan tersebut memberikan harapan baru para ASN dalam meningkatkan kesejahteraan ASN di tengah kenaikan biaya hidup dan tuntutan kinerja birokrasi yang kompleks.
Menanggapi hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, menyatakan telah membahas masalah penyesuaian gaji ASN 2026 bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Rini menyebut masalah penyesuain gaji ASN 2026 masih dalam proses pengkajian karena perumusannya membutuhkan pertimbangan dari kesiapan fiskal negara, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan prioritas belanja pemerintah di tahun berjalan, dilansir dari Blog Umsu.
Sehingga hingga Januari 2026, penetapan gaji ASN masih tetap sama, PT Taspen (Perseo) juga menegaskan tidak ada penyesuaian gaji lantaran belum adanya regulasi baru yang ditetapkan pemerintah. Nominal gaji masih mengikuti ketentuan yang berlaku terakhir kali yakni kenaikan 12 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Meski begitu, Perpres 79 Tahun 2025 merupakan peluang dan harapan baru bagi pembaruan sistem gaji ASN meski waktu dan besarannya masih dikaji.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Rincian gaji PNS Januari 2026
Karena belum ada kebijakan baru mengenai penyesuain gaji, berikut besaran gaji PNS yang dicairkan Januari 2026:
Gaji PNS Golongan I
- I/a: Rp1.685.700-Rp2.522.600.
- I/b: Rp1.840.800-Rp2.670.700.
- I/c: Rp1.918.700-Rp2.783.700.
- I/d: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
Gaji PNS Golongan II
- II/a: Rp2.184.000-Rp3.633.400.
- II/b: Rp2.385.000-Rp3.797.500.
- II/c: Rp2.485.900-Rp3.958.200.
- II/d: Rp2.591.000-Rp4.125.600.
Gaji PNS Golongan III
- III/a: Rp2.785.70-Rp4.575.200.
- III/b: Rp2.903.60-Rp4.768.800.
- III/c: Rp3.026.400-Rp4.970.500.
- III/d: Rp3.154.400-Rp5.180.700.
Gaji PNS Golongan IV
- IV/a: Rp3.287.800-Rp5.399.900.
- IV/b: Rp3.426.900-Rp5.628.300.
- IV/c: Rp3.571.900-Rp5.866.400.
- IV/d: Rp3.723.000-Rp6.114.500.
- IV/e: Rp3.880.400-Rp6.373.200.
Pemerintah mengimbau PNS yang belum menerima gaji untuk tetap memantau kanal informasi resmi masing-masing daerah. Keterlambatan ini merupakan bagian dari penyesuaian administrasi tahunan yang rutin dilakukan dalam siklus penggajian. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)