Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Kapan THR Lebaran 2026 Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya
Eko Nordiansyah • 9 January 2026 18:28
Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. THR merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prediksi pencairan THR 2026
Jadwal pencairan THR 2026 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan di setiap tahunnya. Namun, setiap perusahaan juga memiliki kebijakan masing-masing dalam penyalurannya.
Melansir dari Dealls, THR 2026 diperkirakan akan cair paling cepat tiga minggu sebelum lebaran atau paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri 2026. Kebijakan ini mungkin saja berubah tergantung pada keputusan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 sehingga pemberian THR 2026 paling lambat berlangsung pada 11 Maret 2026.
Pihak yang berhak mendapatkan THR 2026
Merangkum dari laman Bank Mega Syariah, berikut merupakan daftar pihak yang berhak menerima THR 2026 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 6 Ayat 6:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara.
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.?
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Estimasi besaran THR 2026
Melansir dari KPU Pegunungan Bintang, besaran THR 2026 disalurkan dengan nominal yang beragam disesuaikan dengan golongan dan masa kerja serta jabatan struktural atau fungsional. Biasanya THR 2026 meliputi:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berikut skema perhitungan besaran THR 2026 berdasarkan masa kerja dalam setahun:
Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan
Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.
Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan
Menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR
Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam penyaluran dana THR para pegawai. Ada perusahaan yang membayarkan THR lebih awal, namun ada juga yang memilih mendekati hari raya. Namun, perusahaan tetap wajib menunaikan THR tepat waktu karena keterlambatan atau pembayaran secara mencicil dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Selain berpotensi merusak hubungan industrial dan reputasi perusahaan, keterlambatan pembayaran THR juga memberi hak kepada karyawan untuk melapor melalui posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada prinsipnya, THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan dan umumnya dicairkan menjelang Hari Raya keagamaan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)